SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Program revitalisasi sekolah seharusnya menghadirkan ruang belajar yang aman, layak, dan mendukung kualitas pendidikan.
Namun di sejumlah sekolah, pelaksanaannya justru menyisakan persoalan serius yakni transparansi anggaran yang minim dan mekanisme pengawasan yang tidak berjalan.
Kepala sekolah kerap melibatkan komite dalam rapat maupun pemantauan kegiatan fisik.
Bahkan ada yang menugaskan anggota komite menjadi pelaksana lapangan hingga ikut mengawasi teknis pembangunan. Meski demikian, akses terhadap data keuangan tetap tertutup rapat.
Setiap kali komite ditanya wartawan mengenai nilai kontrak, harga material, atau realisasi dana, jawaban yang muncul selalu tidak jelas.
Rencana Anggaran Biaya dan laporan keuangan pun hanya disodorkan dalam bentuk garis besar, tanpa rincian yang memungkinkan pengawasan mendalam.
Dalam kondisi serba tertutup ini, muncul berbagai dugaan penyimpangan mulai dari mark-up harga dan volume fiktif, penunjukan pemasok titipan, penggunaan material non-standar.
Tidak hanya itu swakelola semu yang memecah paket pekerjaan agar luput dari mekanisme tender.
Bangunan memang selesai, tetapi kualitasnya jauh dari spesifikasi: beton tipis, dinding cepat retak, dan atap rawan bocor.
Ketika detail keuangan tidak dibuka, pelacakan sisa dana hampir mustahil dilakukan. Komite sekadar hadir sebagai pengawas tanpa kewenangan, sementara ruang manipulasi anggaran makin lebar.
Pemerintah daerah dan dinas pendidikan harus menghentikan pola ini. Transparansi harus menjadi kewajiban mutlak RAB, kontrak, dan laporan realisasi harus dipublikasikan terbuka di sekolah dan dapat diakses komite tanpa hambatan.
Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi cerminan integritas pengelola pendidikan. Selama data anggaran tetap tersembunyi, dana publik berisiko diselewengkan dan masa depan siswa menjadi pihak yang paling dirugikan. (Dicky)