Restorative Justice untuk Kasus Narkoba: Kejaksaan Agung Beri Peluang Kedua bagi 4 Tersangka

Jakarta, Bidik-kasusnews.com

Jakarta — Dalam langkah progresif penegakan hukum yang lebih manusiawi, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (15/4/2025).

Empat tersangka yang berkasnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari dua wilayah hukum, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Mereka adalah:

  1. Ambyah Surya Saputra alias PT – Jakarta Timur
  2. Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun – Jakarta Timur
  3. Feri Eka Putra bin Akmam alias Feri – Pasaman Barat
  4. M. Al Amin alias Amin bin Bulus Salam – Pasaman Barat

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bukan Bandar, Hanya Pengguna
Keputusan untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, antara lain: hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkoba, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Mereka dikategorikan sebagai pengguna akhir, bukan produsen atau pengedar.

Lebih lanjut, hasil asesmen terpadu menyebutkan bahwa para tersangka tergolong sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Mereka juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis oleh jaksa, dengan tetap mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep.

Langkah Humanis dan Reformatif
Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan individu dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Para tersangka akan diarahkan ke jalur rehabilitasi agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah diminta segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini. (Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Karhutla di Desa Panawakan HSU Meluas di Sejumlah Titik, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di...

Cegah Karhutla, Polsek Danau Panggang Gencarkan Sosialisasi kepada Warga Desa Danau Panggang

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan...

Maulid Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani ke-887 Digelar di Ponpes Raudhatut Thalibin Amuntai Utara

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Suasana religius dan penuh khidmat mewarnai...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung, Sejumlah Tanaman Petani Terdampak Kekeringan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah, Polres...

Polda Jabar Borong Penghargaan HUT Lalu Lintas ke-71, Raih Empat Juara 1

BANDUNG — Bidik-kasusnews.com                Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat...

Hasil Sidak Revitalisasi Sekolah Komisi IV DPRD Majalengka Temukan KBM Berjalan Lancar 

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com              Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka melalui...

Recent Post​

Karhutla di Desa Panawakan HSU Meluas di Sejumlah Titik, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Panawakan, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten...

Cegah Karhutla, Polsek Danau Panggang Gencarkan Sosialisasi kepada Warga Desa Danau Panggang

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran kepolisian di...

Maulid Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani ke-887 Digelar di Ponpes Raudhatut Thalibin Amuntai Utara

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Suasana religius dan penuh khidmat mewarnai pelaksanaan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung, Sejumlah Tanaman Petani Terdampak Kekeringan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus melakukan...

Polda Jabar Borong Penghargaan HUT Lalu Lintas ke-71, Raih Empat Juara 1

BANDUNG — Bidik-kasusnews.com                Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat bersama jajaran Satlantas Polres berhasil menorehkan...

Hasil Sidak Revitalisasi Sekolah Komisi IV DPRD Majalengka Temukan KBM Berjalan Lancar 

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com              Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang SD, Joko Setiyono bersama rombongan...

Cegah Gangguan Kamtib, Ka.KPR Rutan Jepara Turun Langsung Cek Kondisi Area

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Langkah menjaga keamanan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus diperkuat. Kepala...

Cegah Barang Terlarang Masuk Rutan, Petugas Periksa Barang dan Badan Pengunjung

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sabtu, 26 September 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara memperketat pengawasan terhadap setiap...

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno,Turun Langsung Memantau Razia Knalpot Brong

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K.,M.Si. turun langsung memantau dan memimpin...