Restorative Justice untuk Kasus Narkoba: Kejaksaan Agung Beri Peluang Kedua bagi 4 Tersangka

Jakarta, Bidik-kasusnews.com

Jakarta — Dalam langkah progresif penegakan hukum yang lebih manusiawi, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (15/4/2025).

Empat tersangka yang berkasnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari dua wilayah hukum, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Mereka adalah:

  1. Ambyah Surya Saputra alias PT – Jakarta Timur
  2. Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun – Jakarta Timur
  3. Feri Eka Putra bin Akmam alias Feri – Pasaman Barat
  4. M. Al Amin alias Amin bin Bulus Salam – Pasaman Barat

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bukan Bandar, Hanya Pengguna
Keputusan untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, antara lain: hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkoba, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Mereka dikategorikan sebagai pengguna akhir, bukan produsen atau pengedar.

Lebih lanjut, hasil asesmen terpadu menyebutkan bahwa para tersangka tergolong sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Mereka juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis oleh jaksa, dengan tetap mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep.

Langkah Humanis dan Reformatif
Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan individu dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Para tersangka akan diarahkan ke jalur rehabilitasi agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah diminta segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini. (Agus)

Follow Us On

Trending Now​

45 Adegan Diperagakan. Fakta Keji di Balik Penemuan Bayi di Pasawahan

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com                      Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus...

Hadapi Ancaman Bencana dan Konflik Sosial, Polri Perkuat Kesiapsiagaan Lewat Operasi Aman Nusa I dan II

CIKEAS, BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)...

Sensasi Tak Ada Duanya, Tamu Hotel Augusta Cikukulu Bisa Petik Durian Langsung dari Pohonnya

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Menginap di hotel sambil menikmati fasilitas rekreasi mungkin...

Babinsa dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Panjang

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Kebakaran melanda lahan gambut dan area bambuan di...

Puskesmas Jampangkulon Gelar CKG Gratis, Pegawai Kecamatan Ramai-Ramai Cek Kesehatan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya menjaga kesehatan aparatur sekaligus mendorong budaya...

Polsek Babirik Monitoring Pertumbuhan Jagung 3 Hektare di Desa Pinangkara

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com                      Polsek Babirik, Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...

Recent Post​

45 Adegan Diperagakan. Fakta Keji di Balik Penemuan Bayi di Pasawahan

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com                      Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Cidahu...

Hadapi Ancaman Bencana dan Konflik Sosial, Polri Perkuat Kesiapsiagaan Lewat Operasi Aman Nusa I dan II

CIKEAS, BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka kesiapan...

Sensasi Tak Ada Duanya, Tamu Hotel Augusta Cikukulu Bisa Petik Durian Langsung dari Pohonnya

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Menginap di hotel sambil menikmati fasilitas rekreasi mungkin sudah menjadi hal biasa. Namun, menikmati durian...

Babinsa dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Panjang

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Kebakaran melanda lahan gambut dan area bambuan di Jalan Raya Suban, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang...

Puskesmas Jampangkulon Gelar CKG Gratis, Pegawai Kecamatan Ramai-Ramai Cek Kesehatan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya menjaga kesehatan aparatur sekaligus mendorong budaya deteksi dini terus dilakukan di Kecamatan...

Polsek Babirik Monitoring Pertumbuhan Jagung 3 Hektare di Desa Pinangkara

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com                      Polsek Babirik, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung di...

Pembersihan Abu Vulkanik di SDN 8 Gedong Air, Babinsa Kodim 0410/KBL Kerahkan Mobil Damkar

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang masih bersiaga di Level III (Siaga) terus dirasakan oleh...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di HSU

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com                    Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah melakukan monitoring perkembangan lahan jagung sebagai...

Sertijab Kapolsek Lemahwungkuk dan Pelantikan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Rotasi kepemimpinan di tingkat kewilayahan kembali dilakukan Polres Cirebon Kota melalui pelantikan Kapolsek Mundu...