JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 25 Maret 2025 – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa, 25 Maret 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng unsur TNI dan Polri, sebagai bentuk sinergi dalam mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan

Kepala Rutan Jepara Bapak Anton,melalui Kepala Satuan pengamanan Bapak Beny saat Dikonfirmasi wartawan Selasa(25/03/2025)Menyapaikan
Razia ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur pengelolaan dan pengamanan lembaga pemasyarakatan serta rutan.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lapas dan Rutan.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2021 dan 2023, yang menekankan langkah progresif dalam penertiban jaringan listrik, penggunaan handphone ilegal, serta pencegahan peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainnya di dalam Rutan dan Lapas.
4. Instruksi dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 Tahun 2025, yang mengamanatkan pelaksanaan razia serentak di seluruh Indonesia.ujarnya
Pelaksanaan Razia
Kegiatan razia berlangsung dari pukul 13.00 hingga 14.00 WIB. Petugas dari Rutan Jepara bersama tim gabungan dari Kodim 0719 Jepara dan Polres Jepara melakukan penggeledahan di beberapa kamar hunian, yaitu:
Blok A: Kamar 13 dan 15 (dihuni oleh tahanan).
Blok B: Kamar 4 dan 8 (dihuni oleh narapidana).
Blok Wanita: Kamar 1 (dihuni oleh tahanan wanita).
Sasaran utama razia ini adalah penyitaan barang-barang terlarang seperti narkoba, alat komunikasi, senjata tajam, serta benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan.tambanya(25/03/2025)

Hasil Razia
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, antara lain:
Barang berbahan kaca: 4 botol kaca besar, 7 botol kaca kecil, dan 1 cermin.
Benda logam dan tajam: 3 sendok stainless, 1 gunting, 5 alat cukur jenggot, 2 alat gunting kuku, serta 1 pisau kecil/cutter.
Barang lain yang berpotensi membahayakan: tali/kabel (3 buah), amplas (2 lembar), korek api, resleting, tali kolor, tutup gelas stainless, serta 3 tusuk kayu kecil.
Meski ditemukan sejumlah benda yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, hasil razia menunjukkan tidak ditemukan narkoba maupun handphone di dalam kamar hunian. Barang-barang hasil razia tersebut akan segera dimusnahkan sesuai prosedur.
Kesimpulan dan Harapan
Pelaksanaan razia ini berjalan lancar, aman, dan tanpa adanya perlawanan dari WBP. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Rutan Jepara dan melibatkan pejabat struktural, regu jaga, serta tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal).
Razia ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih dari barang terlarang, serta mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak kejahatan di dalam rutan. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan kondisi pemasyarakatan yang lebih tertib dan kondusif.(Wely-jateng)