SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-28 Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (4/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal kebijakan umum anggaran.
Hal ini mengacu pada Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur kondisi perubahan seperti pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran belanja, atau keadaan darurat.
Penyesuaian APBD ini berlandaskan hasil evaluasi semester I APBD 2025, mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro serta perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Perubahan ini merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025 dan disepakati bersama DPRD melalui perubahan KUA-PPAS yang telah disetujui pada 21 Juli 2025.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan pentingnya perubahan anggaran tahun ini untuk memastikan efektivitas program prioritas dalam mencapai visi dan misi kepala daerah sesuai RPJMD.
“Melihat kondisi tahun ini yang cukup dinamis, kami menilai sangat penting dilakukan perubahan APBD. Kami akan fokus pada capaian pendapatan, serta mendorong peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk memperkuat PAD,” ujarnya. (Dicky)