Proyek Jalan Diduga Dikerjakan Hanya ±50 Meter,Sarat Dugaan KKN: PUPR Kabupaten Mempawah kalbar Dipertanyakan: Pengawasan Lemah, Uang Negara Terancam

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat
Proyek pekerjaan jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat kembali menuai sorotan publik.

Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak, bahkan hanya terealisasi sekitar ±50 meter, jauh dari kewajaran sebuah pekerjaan jalan.

Adapun data proyek sebagai berikut:

Program: Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan: Lingkar GOR Opu Daeng Menambon
Lokasi: Kabupaten Mempawah
Waktu Pelaksanaan: 30 (tiga puluh) hari kalender
Nilai Kontrak: Rp 99.467.000,00
Sumber Dana: APBD-P Tahun 2025
Pelaksana: CV. Rizki Anugrah

Namun di lapangan, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, pekerjaan terkesan asal jadi, volume pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak, dan pengawasan dari pihak PUPR nyaris tidak terlihat.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.

Masyarakat mempertanyakan:
Ke mana Dinas PUPR Kabupaten Mempawah?

Mengapa proyek dengan anggaran hampir Rp100 juta bisa dikerjakan minim volume tanpa tindakan tegas?

DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG

Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3:
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume berpotensi menyebabkan kerugian negara.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Lemahnya pengawasan mencerminkan kegagalan fungsi OPD teknis.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59: Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Pelanggaran terhadap mutu, volume, dan waktu pekerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bebas KKN.

Dugaan pekerjaan fiktif atau tidak sesuai volume bertentangan dengan prinsip tersebut.

5. PP Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pengguna dan penyedia jasa wajib menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Konsultan pengawas dan PPK dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT DAN NEGARA

Kerugian keuangan negara akibat pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Hak masyarakat dirampas, karena infrastruktur yang seharusnya dinikmati tidak terwujud.

Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Membuka ruang praktik korupsi sistematis di sektor infrastruktur.

DESAKAN DAN TUNTUTAN PUBLIK

Masyarakat dan pihak pemerhati kebijakan publik mendesak:
Inspektorat Kabupaten Mempawah segera melakukan audit menyeluruh.

APH (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) turun tangan menyelidiki dugaan kerugian negara.
PUPR Kabupaten Mempawah memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Evaluasi dan blacklist penyedia jasa jika terbukti melanggar kontrak.

Pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi ajang bancakan anggaran. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, bukan sekadar formalitas laporan.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi serta pemberantasan korupsi di daerah.
Dengan berita ini diturun kan kami siap melayani hak jawab.

Tim-Red

Follow Us On

Trending Now​

Wisuda 1.944 Prabahtar, Kasad Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

MAGELANG, Bidik-kasusnews.com                Sebanyak 1.944 Prajurit Taruna Akademi TNI dan...

Begal Pura-pura Tanya Alamat Rampas Motor Anak Watubelah Cirebon, 1 Pelaku Dibekuk Warga

Cirebon – Bidik-kasusnews.com                            Modus pura-pura menanyakan alamat...

Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Mlonggo, Polisi Sita 1,09 Gram

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-8-oktober-2026-Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara kembali...

Pangdam III/Siliwangi Dampingi Menhan RI Kunjungan Kerja Di Wilayah Kodam III/Siliwangi

Bandung – Bidik-kasusnews.com                    Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih...

Ungkap Peran Terdakwa AF dalam Perkara Pita Cukai Palsu, Kerugian Negara Ditaksir Rp124 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Perkara dugaan pemalsuan pita cukai yang menyeret sejumlah...

TNI AD Ungkap Markas Operasional Judi Online di Cijantung, 11 Operator Diamankan

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                          TNI Angkatan Darat mengungkap dugaan aktivitas...

Recent Post​

Wisuda 1.944 Prabahtar, Kasad Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

MAGELANG, Bidik-kasusnews.com                Sebanyak 1.944 Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian (Prabhatar) Tahun...

Begal Pura-pura Tanya Alamat Rampas Motor Anak Watubelah Cirebon, 1 Pelaku Dibekuk Warga

Cirebon – Bidik-kasusnews.com                            Modus pura-pura menanyakan alamat berujung aksi begal di Jalan Situmpuk, Kelurahan...

Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Mlonggo, Polisi Sita 1,09 Gram

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-8-oktober-2026-Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tiga...

Pangdam III/Siliwangi Dampingi Menhan RI Kunjungan Kerja Di Wilayah Kodam III/Siliwangi

Bandung – Bidik-kasusnews.com                    Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., menghadiri sekaligus mendampingi Menteri...

Ungkap Peran Terdakwa AF dalam Perkara Pita Cukai Palsu, Kerugian Negara Ditaksir Rp124 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Perkara dugaan pemalsuan pita cukai yang menyeret sejumlah terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jepara...

TNI AD Ungkap Markas Operasional Judi Online di Cijantung, 11 Operator Diamankan

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                          TNI Angkatan Darat mengungkap dugaan aktivitas judi online (Judol) yang beroperasi di sebuah...

Polsek Babirik Gencarkan Penyuluhan Pertanian Jagung di Desa-Desa, Dorong Petani Tingkatkan Budidaya

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                      Polsek Babirik terus mendorong perhatian masyarakat terhadap sektor pertanian melalui...

Polsek Babirik Monitoring Jagung Kuartal III, Tanaman di Desa Pinangkara Tumbuh 181 Sentimeter

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                    Polsek Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung kuartal III sebagai bagian dari...

Semarak Ksatria TNI Prima Jadi Ajang Rutan Jepara Kenalkan Produk Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Semarak Ksatria TNI Prima di Alun-Alun 1 Jepara tidak hanya menjadi momentum peringatan HUT ke-81 TNI dan HUT...