Kalimantan Timur | Bidik-kasusnews.com – Aparat Polsek Babulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Bulu Bun, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (20/9/2025).
Seorang pria berinisial M (40), warga Babulu Bun, diamankan setelah kedapatan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan angkot colt pass. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengisi sekitar 40 liter pertalite di salah satu SPBU di Desa Labangka.
Kapolsek Babulu menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 16 September 2025 ketika anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli mencurigai aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar. Kendaraan yang digunakan M langsung dihentikan dan digiring ke Polsek Babulu bersama barang bukti BBM bersubsidi.
Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Maya dan Andra, mengakui kliennya memang melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah banyak. Namun, menurutnya ada dinamika aturan yang perlu disosialisasikan lebih baik kepada masyarakat.
“Secara normatif memang tidak boleh ada penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi. Tetapi masyarakat di daerah yang jauh dari SPBU sering kali bergantung pada pedagang eceran. Seharusnya ada solusi dari pemerintah dan aparat agar masyarakat tetap terbantu,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum bersikap adil dengan menindak seluruh penjual eceran BBM bersubsidi, bukan hanya klien mereka.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi jangan tebang pilih. Jika satu orang diproses, maka penjual lain dan pihak SPBU juga harus diperiksa,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa pelaku dapat dikenai sanksi berupa:
- Pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau
- Denda paling banyak Rp60 miliar.
Polsek Babulu menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal. Penyalahgunaan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat luas.
(Agus)