HULU SUNGAI UTARA, BIDIK-KASUSNEWS.COM
Dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025, jajaran Polsek Babirik kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Rahmat Iswandi alias Jadam (31) warga Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di sebuah rumah di Desa Babirik Hilir RT 001 RW 001, Kecamatan Babirik. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,21 gram ke rumah warga, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan satu paket sabu, satu plastik klip transparan, satu unit ponsel merek Vivo Y21A, dan satu celana jeans yang digunakan tersangka saat kejadian,” ungkap Kapolsek Babirik, melalui laporan resminya kepada Kapolres Hulu Sungai Utara.
Barang bukti tersebut kemudian diuji menggunakan narkotest kit dan terbukti positif mengandung zat narkotika jenis sabu. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk warga setempat yang sempat menemukan barang bukti yang dibuang tersangka.
Kapolsek Babirik menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Babirik dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di daerah Babirik dan sekitarnya,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, Rahmat Iswandi alias Jadam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Babirik menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya sebagai wujud nyata implementasi program Polri Presisi. (Agus)
