HULU SUNGAI UTARA, BIDIK-KASUSNEWS.COM
Jajaran Polsek Amuntai Utara Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (34) alias Udin, warga Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.30 Wita, di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Keramat RT 005, Desa Pakacangan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I tersebut.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Ia menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku.
“Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Sutargo.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa Pakacangan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu yang disimpan di saku depan celana pendek warna abu-abu milik tersangka. Total berat sabu mencapai 0,76 gram (berat bersih 0,25 gram) yang dikemas dalam plastik klip transparan dan dibungkus aluminium foil warna kuning.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp161.000,-, dua unit handphone (Redmi Note 6 Pro dan Samsung J5 Pro), sendok takar dari sedotan plastik, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi maupun konsumsi narkoba.
“Tersangka S alias Udin kami amankan di rumahnya setelah kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polsek Amuntai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Sutargo.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. “Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli melaporkan aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, Kapolres HSU melalui IPTU Asep Hudzainur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan dukungan semua elemen masyarakat. Laporkan segera bila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres HSU menegaskan komitmennya untuk terus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, serta bebas dari pengaruh obat terlarang. (Agus)
