Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari 2025, 17 Tersangka Diamankan

Cirebon-Bidik-kasusnews.com

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dalam operasi ini.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, terdapat 2 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 2 tersangka kasus sabu, 14 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Kasus-kasus ini tersebar di 15 kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Sendang, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sabu-sabu 1,45 gram, Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Eximer: 93.000 butir, DMP 278 butir, Tembakau sintetis 2,64 gram, dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, 14 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Untuk tersangka peredaran tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Asep Rusliman

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Kapolres Majalengka Lakukan Pengecekan Ke Jajaran Polsek Kali ini Ke Polsek Rajagaluh dan Polsek Sukahaji

Majalengka, Bidik-kasusnews.com Majalengka, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H...

Restorative Justice untuk Kasus Narkoba: Kejaksaan Agung Beri Peluang Kedua bagi 4 Tersangka

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta — Dalam langkah progresif penegakan hukum yang lebih manusiawi...

Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 6 Pejabat Strategis Diperiksa

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung kembali memperkuat langkah penegakan hukum di sektor...

Skandal Timah Miliaran: Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Korporasi Besar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penyidikan perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan sejumlah...

Bongkar Skandal Uang Pelicin: Legal PT Wilmar Terseret Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor peradilan kembali...

Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Jaja Gardaja Pimpin Apel Pagi, Tekankan Peningkatan KRYD di Malam Hari

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Majalengka, Kompol...

Recent Post​

Kapolres Majalengka Lakukan Pengecekan Ke Jajaran Polsek Kali ini Ke Polsek Rajagaluh dan Polsek Sukahaji

Majalengka, Bidik-kasusnews.com Majalengka, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H. bersama Para Pejabat utama Polres Majalengka...

Restorative Justice untuk Kasus Narkoba: Kejaksaan Agung Beri Peluang Kedua bagi 4 Tersangka

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta — Dalam langkah progresif penegakan hukum yang lebih manusiawi, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak...

Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 6 Pejabat Strategis Diperiksa

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung kembali memperkuat langkah penegakan hukum di sektor energi. Kali ini, enam orang saksi diperiksa dalam...

Skandal Timah Miliaran: Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Korporasi Besar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penyidikan perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan sejumlah korporasi besar terus bergulir. Kejaksaan Agung...

Bongkar Skandal Uang Pelicin: Legal PT Wilmar Terseret Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor peradilan kembali mendapat sorotan. Tim Jaksa Agung Muda Tindak...

Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Jaja Gardaja Pimpin Apel Pagi, Tekankan Peningkatan KRYD di Malam Hari

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Majalengka, Kompol Jaja Gardaja, memimpin apel pagi yang digelar di...

PAC Squad Nusantara Tahunan Kawal Keamanan Acara Tasyakuran Jetman Persijap Liga 1 di Desa Mantingan

JATENG:Bidik-Kasusnews.com JEPARA:Mantingan, 15 April 2025 – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, PAC Squad...

Menolak Diajak Berkencan, Pria di Majalengka Lakukan Kekerasan Hingga Pencurian di Amankan Polres Majalengka

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Berawal dari perkenalan melalui kakaknya, pelaku berhasil menyimpan nomor kontak korban di handphone nya...

Sinergi Tangani Banjir, Polsek Danau Panggang Hadiri Rakor Optimalisasi Polder Bersama Wakil Bupati dan Tim BWS Kalimantan III

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com — Upaya penguatan ketahanan wilayah terhadap banjir di Kecamatan Danau Panggang kembali digalakkan melalui...