Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari 2025, 17 Tersangka Diamankan

Cirebon-Bidik-kasusnews.com

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dalam operasi ini.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, terdapat 2 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 2 tersangka kasus sabu, 14 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Kasus-kasus ini tersebar di 15 kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Sendang, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sabu-sabu 1,45 gram, Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Eximer: 93.000 butir, DMP 278 butir, Tembakau sintetis 2,64 gram, dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, 14 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Untuk tersangka peredaran tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Asep Rusliman

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok...

BBM Bersubsidi Dan JeriGen Lancar isi Dari Nosel,SPBU 64.788.16 Didesa Bengaras Diduga Kebal Hukum Dari Mafia MiGas

Bidik-kasusnews.com, Ketapang Kalimantan Barat SPBU 64.788.16 di Desa Bengaras, tepatnya wilayah...

MK Putuskan Ibu Kota Masih Daerah Khusus Jakarta

Jakarta-Bidik-kasusnews.com Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa status ibu kota negara Republik...

Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Polres Majalengka Kawal Pemasangan Stiker Keluarga Prasejahtera di Desa Kumbung

Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam mendukung...

Polres Majalengka Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Cikijing, Belasan Paket Siap Edar Disita

Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam...

Polsek Amuntai Tengah Kawal Distribusi BBM di Muara Tapus dan Banua Lima, Stok Pertalite hingga Pertamax Dipastikan Tersedia

Bidik-kasusnews.com, Amuntai – Dalam upaya menjaga kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM)...

Recent Post​

Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap pria berinisial MP (26) yang terbukti...

BBM Bersubsidi Dan JeriGen Lancar isi Dari Nosel,SPBU 64.788.16 Didesa Bengaras Diduga Kebal Hukum Dari Mafia MiGas

Bidik-kasusnews.com, Ketapang Kalimantan Barat SPBU 64.788.16 di Desa Bengaras, tepatnya wilayah Kecamatan Sungai Laur kabupaten ketapang, kembali...

MK Putuskan Ibu Kota Masih Daerah Khusus Jakarta

Jakarta-Bidik-kasusnews.com Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa status ibu kota negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Daerah Khusus...

Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Polres Majalengka Kawal Pemasangan Stiker Keluarga Prasejahtera di Desa Kumbung

Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam mendukung program pemerintah guna memastikan penyaluran bantuan...

Polres Majalengka Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Cikijing, Belasan Paket Siap Edar Disita

Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah...

Polsek Amuntai Tengah Kawal Distribusi BBM di Muara Tapus dan Banua Lima, Stok Pertalite hingga Pertamax Dipastikan Tersedia

Bidik-kasusnews.com, Amuntai – Dalam upaya menjaga kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta memastikan situasi keamanan tetap kondusif...

Polsek Amuntai Selatan Intensifkan Patroli di SPBU Panyiuran, Stok BBM Habis dan Menunggu Pasokan Pertamina

Bidik-kasusnews.com, Amuntai – Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, jajaran Polsek Amuntai Selatan melaksanakan patroli...

Polsek Amuntai Utara Intensifkan Pengamanan SPBU, Stok Pertalite dan Pertamax Dipastikan Aman

Bidik-kasusnews.com – Hulu Sungai Utara, Guna memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) berjalan lancar dan aman, jajaran Polres Hulu...

Patroli Polsek Banjang Kawal Distribusi BBM di SPBU 64.714.09, Penyaluran Pertalite 16 Ribu Liter Berjalan Lancar

Bidik-kasusnews.com – Hulu Sungai Utara  Untuk memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi berlangsung aman dan tepat sasaran...