Polres Majalengka Bongkar Tiga Kasus Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya memerangi narkoba. Selama kurun waktu satu bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Cikijing, Kasokandel, dan Talaga.

“Dari rangkaian operasi itu, kami mengamankan empat orang tersangka dengan latar belakang usia dan profesi yang beragam,” ujar Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Rabu (4/2/2026)

Keempat tersangka yang diamankan yakni JS (44) warga Kuningan berprofesi wiraswasta, HN (48) warga Jatiwangi yang bekerja sebagai buruh, DR (30) warga Dawuan juga buruh, serta YN (19) warga Malausma yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan hingga satu tahun, dengan peran sebagai kurir maupun pengedar. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi, mulai dari sistem tempel, adu banteng, hingga pemanfaatan media telepon seluler untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.247 butir, satu buah bong atau alat hisap sabu, empat unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp943 ribu.

“Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, seluruh barang bukti tersebut ditaksir senilai sekitar Rp22 juta, dan diyakini telah menyelamatkan kurang lebih 1.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 12 tahun, bahkan hingga hukuman seumur hidup,” tegas AKP Sigit.

Polres Majalengka menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi, sehingga kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dapat diungkap dengan cepat. Kepolisian juga mengimbau seluruh warga untuk tidak bermain-main dengan narkoba dan bersama-sama menciptakan Kota Majalengka yang bersih dari narkoba.

(Asep.R)

Follow Us On

Trending Now​

Karutan Jepara Tekankan Disiplin Lewat Inspeksi Penampilan Petugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 30 Maret 2026 Upaya meningkatkan kualitas kinerja...

Polresta Cirebon Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dilanjutkan Halal Bihalal

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya-2026...

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Gunungmanik, Polisi Lakukan Olah TKP

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Warga Blok Babakan RT 013 RW 003, Desa Gunungmanik, Kecamatan...

Gerak Cepat 12 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Pemilik Angkringan di Kadipat

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka...

Penemuan Mayat di Sungai Cijambe Gemparkan Warga, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kampung Babakan RT 05 RW 03, Kelurahan Sukakarya...

Wujudkan Kepedulian Sesama, Insan Pers dan Warga Kota Cirebon Antusias Ikuti Aksi Donor Darah

CIREBON,Bidik-kasusnews.com,.Sinergi antara Pemerintah Kota Cirebon dan berbagai elemen masyarakat...

Recent Post​

Karutan Jepara Tekankan Disiplin Lewat Inspeksi Penampilan Petugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 30 Maret 2026 Upaya meningkatkan kualitas kinerja aparatur terus dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara...

Polresta Cirebon Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dilanjutkan Halal Bihalal

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya-2026 dilanjutkan dengan Halal Bihalal, Senin...

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Gunungmanik, Polisi Lakukan Olah TKP

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Warga Blok Babakan RT 013 RW 003, Desa Gunungmanik, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka digegerkan dengan penemuan...

Gerak Cepat 12 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Pemilik Angkringan di Kadipat

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penculikan...

Penemuan Mayat di Sungai Cijambe Gemparkan Warga, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kampung Babakan RT 05 RW 03, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, digegerkan dengan...

Wujudkan Kepedulian Sesama, Insan Pers dan Warga Kota Cirebon Antusias Ikuti Aksi Donor Darah

CIREBON,Bidik-kasusnews.com,.Sinergi antara Pemerintah Kota Cirebon dan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers, terpantau kuat dalam aksi...

Apel dan Halal Bihalal Kodam XXI/RI, Kekompakan Babinsa Kodim 0410/KBL Curi Perhatian

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com– Di tengah barisan khidmat yang memadati Lapangan Saburai, Enggal, Senin pagi (30/3/2026), terlihat sebuah...

Polisi Pastikan Kabar Begal Emak-Emak di Majalengka Hoaks, Korban Meninggal karena Sakit‎‎

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Kabar dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan di Desa Gunungmanik, Kecamatan Talaga...

Pangkormar Hadiri Upacara Penghormatan dqn Pelepasan Jenazah Prof. DR. Juwono Sudarsono

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP...