MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor jenis Honda PCX yang terjadi di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Sukadana, Kecamatan Argapura.
Korban, Uus Gilang Permana (27), kehilangan sepeda motor miliknya saat berada di rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial M (29), seorang wiraswasta asal Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat berada di dalam rumah,” ujar AKP Yayan, Minggu (26/4/2026).
Modus pelaku, yakni datang ke rumah korban menggunakan jasa ojek, kemudian berbincang dengan korban dan rekannya di halaman rumah.
Saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di meja ruang tengah.
Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak menuju ATM, namun justru membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban baru menyadari kehilangan kendaraan sekitar pukul 14.00 WIB saat keluar rumah dan tidak menemukan sepeda motornya di lokasi. Upaya pencarian sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Argapura. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda PCX serta uang tunai sebesar Rp540.000.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. (Asep Rusliman)