Polres Kuningan Tahan Mantan Kades Mancagar Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, berinisial Z.S. (66). Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,09 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Maret 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik menemukan bukti kuat hingga menetapkan Z.S. sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan resmi dilakukan sejak 29 September 2025 di Rumah Tahanan Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasi Humas AKP Mugiono, menjelaskan bahwa tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, M.S., yang kini masih dalam pencarian, diduga melakukan pencairan dana desa di bank berdasarkan surat permintaan pembayaran. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Bahkan dana pinjaman itu dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Senin (10/11/2025).

Pada tahun 2022, Desa Mancagar menerima Rp1,37 miliar, dan pada 2023 sebesar Rp1,70 miliar. Namun sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, total kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50.

Rincian kerugian tersebut meliputi:
Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp151,47 juta
Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp269,54 juta
Kekurangan volume pekerjaan: Rp377,77 juta, Kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi: Rp292,75 juta

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen keuangan desa, uang tunai Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes tahun anggaran 2022–2023, serta bukti transaksi perbankan. Selain itu, sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

“Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres.

(Asep.R)

Follow Us On

Trending Now​

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum...

SPBU Limbangan Sangat Membantu Masyarakat untuk Kelangsungan Perputaran Ekonomi

ndramayu Bidik-kasusnews.com,. Dari Pantauan Awak media dari emat kecamatan yakni Kecamatan...

LOKASI PERPANJANGAN SIM di Kuningan Jawa Barat: Cek Jadwal dan Persyaratan Terbaru SIM Keliling di Sini

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya memangkas jarak tempuh, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)...

Sentuhan Humanis Rutan Jepara, Kunjungan Jadi Penguat Semangat Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana haru dan penuh kehangatan tampak di ruang layanan...

Polres Jepara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan, Enam Orang Meninggal Dunia

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, resmi menetapkan tiga orang...

Recent Post​

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor...

SPBU Limbangan Sangat Membantu Masyarakat untuk Kelangsungan Perputaran Ekonomi

ndramayu Bidik-kasusnews.com,. Dari Pantauan Awak media dari emat kecamatan yakni Kecamatan Juntinyuat,kecamatan Balongan,Kecamatan Karangampel dan...

LOKASI PERPANJANGAN SIM di Kuningan Jawa Barat: Cek Jadwal dan Persyaratan Terbaru SIM Keliling di Sini

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya memangkas jarak tempuh, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kauningan kembali menghadirkan layanan SIM...

Sentuhan Humanis Rutan Jepara, Kunjungan Jadi Penguat Semangat Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana haru dan penuh kehangatan tampak di ruang layanan kunjungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Polres Jepara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan, Enam Orang Meninggal Dunia

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran minuman keras...

Hadiri Pelantikan Mabicab 2025–2030, Kapolresta Cirebon Tegaskan Pramuka Mitra Strategis Pembinaan Generasi Taat Hukum

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri langsung Pelantikan Majelis Pembimbing Cabang...

Rapim TNI AD 2026 Fokuskan Penguatan Program Pemerintah dan Sinergi Nasional

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AD Tahun Anggaran 2026 dengan...

Musrenbang Kecamatan Surade 2026, Kehadiran DPRD Perkuat Pengawalan Aspirasi Desa

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Surade menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk Tahun...

Satlantas Polres HSU Amankan Kunjungan Kerja Gubernur Kalsel di Amuntai, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas...