KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Kepolisian (Polres) Kuningan menyita sejumlah minuman keras (miras) yang diperjualbelikan di sebuah toko serbaguna di wilayah Cirendang, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penyitaan tersebut dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melibatkan elemen masyarakat.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengantisipasi tindak pidana yang dapat dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kita dari Polres Kuningan, kebetulan dibantu dengan elemen-elemen masyarakat melaksanakan kegiatan KRYD. Kita mendapatkan miras yang diperjualbelikan di toko ini,” ujar Muhammad Ali Akbar saat ditemui di lokasi. Kegiatan serupa telah dilaksanakan selama lebih dari satu minggu. Dalam pelaksanaannya, kepolisian biasanya didampingi oleh sejumlah instansi terkait. Pada Sabtu malam tersebut, kegiatan dilakukan di dua titik, yakni wilayah Cilimus dan Cirendang.
Menurutnya, minuman keras yang disita selanjutnya dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan pendataan, termasuk penghitungan jumlah dan jenis minuman.
Tanggapan warga terhadap penyitaan tersebut beragam. Ismail, salah seorang warga setempat, menilai tindakan kepolisian merupakan hal yang wajar dilakukan dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Saya merasa hal ini sewajarnya dilakukan oleh petugas kepolisian, jadi saya merasa biasa saja,” kata Ismail.
Sementara itu, Hidayat, warga lainnya, berpendapat bahwa pengawasan seharusnya juga dilakukan terhadap produsen minuman keras. Menurutnya, penghentian produksi dapat berdampak pada berkurangnya peredaran minuman keras di tingkat penjual.
“Harusnya pabriknya saja yang disidak. Kalau pabriknya berhenti menghasilkan, maka warung-warung juga tidak akan menjual,” ujar Hidayat.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari kegiatan kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan.
(Asep Rusliman)