Polres Kuningan Ringkus Ibu Kandung Pembuang Bayi di Cibingbin

KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial WS (20), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Ia diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di Sungai Cikondang, Desa Sukaraja.

Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat tersangka melahirkan bayinya di kamar mandi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Karena takut persalinannya diketahui orang lain, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya dengan cara menenggelamkannya ke dalam ember.

Setelah memastikan bayi tersebut meninggal dunia, jasad korban kemudian dibuang ke Sungai Cikondang. Jenazah bayi itu ditemukan warga pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Peristiwa ini dilaporkan pada hari Minggu, 19 April sekitar pukul 16.00 oleh saksi yang menemukan bayi di Sungai Cikondang, Kecamatan Cibingbin,” ujar Ali Akbar, Rabu (22/4/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dilakukan pada Jumat (17/4/2026) saat kondisi lokasi kejadian dalam keadaan sepi.

Pada hari penemuan jasad, tersangka sempat melarikan diri ke Bekasi menggunakan kendaraan travel.

Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah Tim Resmob Polres Kuningan melacak keberadaannya dan menangkapnya pada Selasa (21/4/2026).

Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak dan telah dua kali menikah siri. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial R yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Motif utama diduga karena rasa malu dan takut diketahui masyarakat. Tersangka sempat mengaku bayi lahir prematur dalam kondisi meninggal dunia. Namun, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan sebaliknya.

Dari kondisi fisik dan kuku, bayi diperkirakan telah berusia lebih dari sembilan bulan. Uji paru-paru juga menunjukkan bayi sempat bernapas, menandakan korban lahir dalam keadaan hidup.

Polisi menyita barang bukti berupa satu ember hitam, satu gunting, serta satu ponsel pintar. Saat ini, status pernikahan tersangka masih didalami karena belum dapat menunjukkan dokumen resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMK Diusut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan...

Ketua dan Pimpinan Serta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Atas Opini WTP dari BPK

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi...

Penyelidikan Kasus Kematian ART di Jepara Masih Berjalan, Polisi Tunggu Hasil Assistensi Polda

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-10-juni-2026-Polres Jepara terus melanjutkan penyelidikan kasus...

Heboh, Pedagang Ikan Keliling Diduga Hamili Siswi SMK; Usia Kehamilan Sudah Dekat Persalinan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebuah kasus memicu perhatian publik setelah terungkapnya dugaan...

Yayasan Jaya Artasena Keluarga dan BNN Kuningan Sepakat Menjalin Kerja Sama

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Yayasan Jaya Artasena Keluarga yang beralamat di Kelurahan Cirendang...

Jadi Pilot Project Pertama, Polresta Cirebon Sosialisasikan Kampung Tangguh Narkoba di Trusmi Kulon

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Polresta Cirebon, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Recent Post​

Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMK Diusut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas XI salah satu SMK di...

Ketua dan Pimpinan Serta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Atas Opini WTP dari BPK

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi tiga Wakil Ketua, yaitu...

Penyelidikan Kasus Kematian ART di Jepara Masih Berjalan, Polisi Tunggu Hasil Assistensi Polda

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-10-juni-2026-Polres Jepara terus melanjutkan penyelidikan kasus meninggalnya seorang asisten rumah tangga (ART)...

Heboh, Pedagang Ikan Keliling Diduga Hamili Siswi SMK; Usia Kehamilan Sudah Dekat Persalinan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebuah kasus memicu perhatian publik setelah terungkapnya dugaan kehamilan yang dialami oleh seorang siswi kelas XI...

Yayasan Jaya Artasena Keluarga dan BNN Kuningan Sepakat Menjalin Kerja Sama

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Yayasan Jaya Artasena Keluarga yang beralamat di Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi menjalin...

Jadi Pilot Project Pertama, Polresta Cirebon Sosialisasikan Kampung Tangguh Narkoba di Trusmi Kulon

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Polresta Cirebon, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan...

Yonif 515 UTY/9/2 Kostrad Gelar Tradisi Penyambutan Macan Kumbang 47

Jember, Bidik-kasusnews.com – Danyonif 515 UTY/9/2 Kostrad Letkol Inf Edy Wibowo menggelar tradisi penyambutan warga baru Letkol Inf Edy...

Duka Kodim 0410 Bandar Lampung, Serka Septianto Dimakamkan Secara Militer, Babinsa Way Kandis Kawal Hingga Prosesi Terakhir

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Suasana duka menyelimuti keluarga besar Kodim 0410/Kota Bandar Lampung setelah salah satu prajurit terbaiknya...

Bangun Kesadaran Spiritual, Rutan Jepara Gelar Pengajian dan Istighatsah untuk Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana religius dan penuh kekhusyukan menyelimuti Masjid At-Taubah saat digelarnya kegiatan pengajian mujahadah...