HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 98,78 gram bersih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis (8/10/2026), bermula di Jalan H. Abd. Hamidan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekitar pukul 15.15 Wita.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, petugas mengamankan seorang pria berinisial SH alias Suma. Saat hendak diamankan, pria tersebut diduga membuang sebuah bungkusan ke tepi jalan menggunakan tangan kirinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut memiliki berat keseluruhan 100 gram dengan berat bersih 98,78 gram, dibungkus plastik klip transparan dan dilapisi kantong plastik hitam berlakban bening.
Dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun berwarna biru.
Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam pemeriksaan awal, SH disebut mengaku diminta oleh pria berinisial SN alias Andut untuk mengambil paket yang diduga berisi sabu tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 19.40 Wita pada hari yang sama, polisi mengamankan SN di sebuah rumah di Desa Padang Basar, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp70.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor.
Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selain satu paket yang diduga sabu dengan berat bersih 98,78 gram, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp70.000, serta sejumlah material pembungkus yang berkaitan dengan barang bukti.
Penyidik juga melakukan pengujian awal terhadap barang bukti menggunakan tes kit, memeriksa saksi-saksi dan pihak yang diamankan, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, termasuk dugaan peredaran atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(Agus)
