Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (41) merupakan warga Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kab Hulu Sungai Utara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (10/9/2025) malam.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres HSU, IPTU Asep Hudzainur menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. segera melakukan penyelidikan dan patroli monitoring di sekitar lokasi.
“Setelah dilakukan pemantauan, tim kami segera bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka A bersama satu orang lainnya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 2,60 gram,” terang IPTU Asep.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 3 paket sabu-sabu dengan rincian: paket pertama seberat 0,21 gram ditemukan di ruang tengah rumah, paket kedua seberat 1,32 gram ditemukan di atas kulkas dapur, dan paket ketiga seberat 1,07 gram yang tercecer di lantai rumah. Selain itu, turut diamankan timbangan digital mini scale, sedotan plastik (sendok), plastik klip, uang tunai Rp400.000, serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
IPTU Asep menambahkan, tersangka A saat ini telah diamankan di Polres HSU bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tanpa pandang bulu. “Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, siapa pun orangnya. Kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres HSU juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami harapkan kerjasama ini terus terjalin. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres HSU menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.(Agus)