Amuntai, HSU | Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satuan Binmas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan menjadi narasumber dalam sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada para Ketua OSIS se-Kabupaten HSU. Acara berlangsung di Aula Dispora Kabupaten HSU, Rabu (17/9/2025) siang.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk edukasi sekaligus pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan media sosial, terutama pasca terjadinya unjuk rasa anarkis di beberapa daerah yang dipicu oleh informasi hoaks dan ujaran provokatif di dunia maya.
Hadir sebagai pemateri, Kasat Binmas Polres HSU AKP Syaifullah, S.H., didampingi oleh sejumlah personel, di antaranya Aipda Irma Fitri H, Brigadir Ratna Eka Syafitri, Briptu Adi Rizki Putra, Briptu M. Ahlun Nazhar, S.Pd., M.M., serta Bripda Ahmad Hasan.
Dalam penyampaiannya, AKP Syaifullah menegaskan pentingnya pemahaman UU ITE bagi generasi muda, khususnya pelajar yang aktif menggunakan media sosial. Ia mengingatkan agar bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi.
“Adik-adik pelajar adalah calon pemimpin bangsa. Jangan sampai masa depan terhambat karena terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan media sosial. Mari gunakan teknologi untuk hal positif dan membangun,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Para Ketua OSIS tampak antusias mengikuti diskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penggunaan media sosial yang sehat serta cara menangkal berita bohong.
Kapolres HSU menyampaikan bahwa kegiatan edukasi seperti ini akan terus digelar untuk meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar sekaligus mencegah terulangnya aksi anarkis akibat provokasi di dunia maya.
Acara berakhir dengan tertib, aman, dan lancar. Para peserta berharap materi yang disampaikan dapat menjadi bekal dalam mengedukasi rekan-rekan pelajar di sekolah masing-masing agar lebih bijak dalam bermedia sosial. ( Agus)
