Amuntai – Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Polsek Amuntai Utara dan Polsek Sungai Pandan, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total puluhan paket siap edar.
Kasus pertama diungkap oleh jajaran Polsek Amuntai Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK AMUNTAI UTARA/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah yang berada di Jalan Keramat RT 04 No.46 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial A.M. alias M, seorang residivis yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat proses penindakan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke area banjir di sekitar lokasi. Meski demikian, petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,88 gram dan berat bersih 2,08 gram yang disimpan di beberapa tempat berbeda di dalam rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip, sendok dari sedotan, kotak penyimpanan, telepon genggam, dan uang tunai hasil dugaan transaksi.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan oleh personel Sat Resnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Amuntai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh Polsek Sungai Pandan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.UNTRESKRIM/POLSEK SUNGAI PANDAN/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dua orang tersangka berinisial M.N.R alias T dan M.A.B alias A diamankan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di pinggir jalan depan Gerbang Komplek Perumahan Ar Rahman Desa Banyu Tajun Pangkalan RT 003 Kecamatan Sungai Pandan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan oleh orang tidak dikenal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Sungai Pandan langsung melakukan monitoring dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat melintas menggunakan sepeda motor Suzuki Spin. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,85 gram dan berat bersih 4,65 gram yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman dan dibalut lakban hitam. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat sehingga harus diberantas secara bersama-sama.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar IPTU Asep Hudzainur.
Lebih lanjut, IPTU Asep menambahkan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru. Polres HSU juga akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(Agus)