JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menunjukkan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui Tim Patroli Presisi Siraju, petugas melakukan razia minuman keras (miras) ilegal yang berkedok warung dan toko kelontong, Sabtu (23/8/2025) malam.
Hasilnya, sebanyak 76 botol miras berbagai merek berhasil disita dari sejumlah warung di Kecamatan Pecangaan dan Kalinyamatan. Razia dilakukan setelah aparat menerima laporan dari warga terkait maraknya penjualan miras di lingkungan mereka.
Katim Patroli Siraju, Ipda Turmudhi, menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polri serta nomor WhatsApp Siraju.
> “Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati 76 minuman beralkohol di warung-warung maupun toko kelontong milik warga di Kecamatan Pecangaan dan Kalinyamatan,” terang Turmudhi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Jepara untuk ditindaklanjuti, termasuk dilakukan pemusnahan.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengapresiasi kinerja tim patroli yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.
> “Inilah yang diharapkan masyarakat, ketika ada informasi ataupun laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dwi menambahkan, kegiatan razia miras akan terus digencarkan Polres Jepara secara rutin. Tujuannya, agar peredaran miras dapat ditekan dan potensi gangguan keamanan bisa diminimalisir.
> “Kami akan terus meningkatkan razia untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat minuman keras,” pungkasnya.
(Wely-jateng)