KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Kepolisian Resor Kuningan mengungkap praktik kejahatan bermodus pengobatan spiritual yang dilakukan seorang pria berinisial AH (36).
Pelaku diduga mencabuli lima orang korban dengan berpura-pura sebagai “orang pintar” yang mengaku mampu membersihkan aura negatif.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan di kediaman pelaku di wilayah Kelurahan Kuningan pada Minggu, 5 April 2026.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dua hari kemudian.
Menurut Kapolres, pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan menawarkan jasa pengobatan alternatif. Namun, praktik tersebut justru dijadikan kedok untuk melakukan pelecehan seksual.
“Pelaku mengaku bisa mengobati dan membersihkan aura negatif korban. Padahal, itu hanya modus untuk melakukan tindakan asusila,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Sabtu (11/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku diduga melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian sensitif korban saat proses yang disebut sebagai “pengobatan”. Bahkan, tindakan tersebut dilakukan berulang kali terhadap para korban.
Kasus ini mulai terkuak setelah salah satu korban dewasa berinisial A.S. (23) merasa curiga melihat dua anak berada di rumah pelaku. Setelah didesak, kedua anak tersebut mengaku telah mengalami pelecehan selama menjalani “pengobatan”.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat terdapat lima korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur serta dua perempuan dewasa.
Pemeriksaan oleh psikolog klinis menunjukkan para korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam akibat peristiwa tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kuningan bersama sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Asep Rusliman)