Jakarta | Bidik-kasusnews.com, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap dengan barang bukti mencapai 53,075 kilogram ganja. (15/9/2025)
Awal Pengungkapan
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 10 September 2025, pukul 16.45 WIB, berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti awal 1 kilogram ganja.
Penggeledahan Kontrakan
Hasil interogasi mengungkap bahwa masih ada ganja lain yang disimpan di kontrakan tersangka. Dari penggeledahan, ditemukan puluhan paket ganja dengan total keseluruhan 53 kilogram lebih.
“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” ungkap AKBP Wisnu dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Jaringan dan Modus Operandi
Polisi mendapati bahwa sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka telah mengedarkan sedikitnya 12 kilogram ganja di wilayah Jakarta Timur. Transaksi dilakukan tidak jauh dari lokasi penyimpanan. Dari setiap kilogram yang diantar, mereka mendapat upah Rp200 ribu serta janji bonus 3 kilogram ganja.
AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sementara IR sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian. Berdasarkan keterangan sementara, jaringan peredaran ganja ini diduga berasal dari Aceh dan kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati karena jumlah barang bukti yang sangat besar.
Penyelamatan Generasi Muda
AKBP Wisnu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih terus menelusuri rantai distribusi dan pemasok utama jaringan ganja tersebut. ( Agus)
