AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan tiga pria dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya diamankan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 20.30 Wita. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,02 gram.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AGR (42), FG (37), dan JBS (31). Berdasarkan laporan kepolisian, ketiganya saat itu berada di dalam sebuah mobil pikap yang dikemudikan JBS.
Penangkapan bermula ketika petugas melakukan tindakan terhadap ketiga orang tersebut. Saat hendak diamankan, AGR yang duduk di kursi penumpang bagian kiri disebut sempat membuang sebuah benda ke badan jalan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi.
Benda yang ditemukan tersebut ternyata berupa tisu putih yang di dalamnya terdapat dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip transparan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang digunakan saat ketiga pria tersebut berada di lokasi.
Seluruh tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, serta gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), sesuai konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Status hukum para tersangka tetap mengikuti proses peradilan dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Agus)

