HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial U alias UTIH, warga Desa Banyu Tajun Hulu, Kecamatan Sungai Pandan. Pria berusia 39 tahun itu diamankan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, RT 003, Desa Banyu Tajun Hulu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,22 gram atau berat bersih 5,04 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian, tepatnya di antara tumpukan baju. Sabu tersebut disebut berada dalam sobekan kantong plastik berwarna hitam dan dibungkus menggunakan plastik klip transparan.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket plastik klip transparan, satu pak plastik klip transparan, satu timbangan digital merek JLD Tool berwarna hitam, uang tunai Rp6,5 juta, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO A54.
Saat petugas melakukan pengamanan, U disebut berada di bagian dapur rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan kepala desa setempat.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Lakukan Penyidikan
Kasat Resnarkoba Polres HSU menyebut sejumlah langkah telah dilakukan setelah pengungkapan tersebut.
Petugas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melakukan tes kit terhadap barang bukti yang diduga sabu, serta memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku.
Polisi juga melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam perkara ini, kepolisian menyebut terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan peredaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, status dan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan putusan pengadilan.
Polres Hulu Sungai Utara menyatakan proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara tersebut.
(Agus)
