Indramayu,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polemik proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terus menjadi sorotan publik. Setelah muncul keluhan warga terkait kewajiban mengikuti pelatihan kerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan biaya hingga Rp3 juta lebih, kini berbagai pihak mulai angkat bicara dan meminta pemerintah turun tangan,
kata Atim Sarwono ini
-sdh melanggar UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan, dan sdh melanggar UU No
-13 THN 2003 tentang ketenagakerjaan (Pasal 38 Ayat 1) Perusahaan tidak diijinkan memungut biaya apapun ke pencari kerja
-Permenaker No 18 THN 2024 berbunyi bahwa biaya penempatan tenaga kerja melalui perekrutan sendiri oleh pemberi kerja ditanggung oleh pemberi kerja
-Praktek Pungutan Biaya jika ada perusahaan meminta uang saat melamar kerja,hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan penipuan dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP.
Sejumlah warga pencari kerja mengaku keberatan dengan sistem perekrutan yang dinilai memberatkan masyarakat kecil.
Pasalnya, calon pekerja disebut tidak bisa langsung melamar ke perusahaan, melainkan harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan berbayar melalui LPK sebelum memiliki peluang masuk kerja di salah satu pabrik sepatu di kawasan industri Losarang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat dan fasilitas makan selama pelatihan berlangsung. Namun, tidak ada jaminan peserta pasti diterima bekerja setelah menyelesaikan pelatihan tersebut.
“Kalau dipanggil atau tidak itu urusan perusahaan,” ujar seorang yang diduga menjadi perantara pelatihan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat. Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan, warga menilai sistem seperti ini justru semakin membebani calon tenaga kerja lokal yang berharap bisa bekerja di kawasan industri daerahnya sendiri.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, turut menyoroti persoalan tersebut.
Ia mengaku heran apabila warga lokal justru dipersulit untuk mendapatkan pekerjaan di daerahnya sendiri.
“Saya merasa aneh, kok warga Kecamatan Losarang yang notabene putra daerah malah diminta harus masuk LPK dan mengeluarkan sejumlah uang. Ini kan kawasan industri di wilayah mereka sendiri. Jangan sampai masyarakat kecil justru jadi korban sistem yang tidak jelas,” tegas Atim, Selasa 12 Mei 2026.
Menurutnya, jika memang perusahaan mewajibkan pelatihan keterampilan tertentu, maka mekanismenya harus transparan, resmi, dan tidak membebani masyarakat pencari kerja.
“Aturannya harus jelas. Kalau memang ada kerja sama resmi dengan LPK, harus dibuka secara transparan ke publik. Jangan sampai muncul kesan ada pungutan berkedok pelatihan,” katanya.
Atim juga meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu serta dinas terkait segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Losarang.
“Pemerintah jangan diam. Harus ada pengawasan supaya masyarakat tidak dirugikan dan tidak muncul praktik-praktik yang meresahkan warga,” ujarnya.
Sementara itu, warga berharap perusahaan dapat membuka proses rekrutmen secara terbuka dan memberikan prioritas kepada masyarakat sekitar tanpa membebani biaya tinggi sebelum bekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait kewajiban mengikuti pelatihan LPK maupun biaya yang dibebankan kepada calon pekerja.
(Asep Rusliman)