Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK Mobil Gadai dan Penadahan Puluhan Kendaraan Hasil Tarikan Debt Collector

JATENG:Bidik-kasusnews.com

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Tiga orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada hari Senin, (28/4/2025) pukul 09.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa kasus pertama adalah tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan, dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.

“Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang, setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya,” ujar Dirreskrimum.

Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa.

“Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus kedua adalah tindak pidana penadahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial DG (41) warga Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang. Pelaku yang juga pemilik sebuah bengkel kendaraan itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen resmi di bengkelnya.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan kemudian disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal,” terang Kombes Dwi Subagio.

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas.

Pihak leasing turut mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng. Sebagaimana disampaikan perwakilan karyawan dari leasing Adira Finance sdr. Bandel Prasetyo dan Untung Hermawan dari FIF usai menerima penyerahan secara simbolis kendaraan yang merupakan aset dari kedua perusahaan leasing tersebut.

“Kami berterimakasih atas upaya Polda Jateng khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum yang telah mengungkap kasus ini sehingga aset dari perusahaan leasing berupa sepeda motor bisa diamankan dan dikembalikan ke kami,” tutur Bandel Prasetyo.

Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dikesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. Dirinya berpesan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming harga miring dan memastikan kelengkapan serta keaslian surat-surat kendaraan yang akan dibeli.

“Jangan tergiur harga miring. Pastikan kelengkapan dan keaslian surat kendaraan sebelum membeli. Apabila menemukan atau pernah membeli kendaraan tanpa surat resmi, segera serahkan kepada pihak kepolisian. Menggunakan atau memiliki kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana,” tandasnya.(Wely-jateng)

Sumber:humas polda jateng

 

Follow Us On

Trending Now​

PAC Bangsri Squad Nusantara Meriahkan HUT ke-80 RI, Ketua DPC Jepara Serahkan Hadiah untuk Peserta Jadul

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik...

P2RW Lanjut 2025, Pemkot Sukabumi Gelontorkan Rp8,9 Miliar dan Rp25 Juta per RW

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Program Peningkatan Partisipasi Rukun Warga (P2RW) dipastikan tetap...

Sat Samapta Polres Majalengka Gelar Patroli Sore Guna Ciptakan Situasi Kondusif Majalengka

Bidik-kasusnews.com,.Satuan Samapta Polres Majalengka melaksanakan patroli sore di sejumlah titik...

Tim PDAM Menjuarai Turnamen Voli Ball Hari Lahir Adhyaksa ke-80 dengan Kemenangan “Head to Head”

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Tim Voli Ball PDAM menjuarai turnamen Voli Ball dalam rangka...

Persiapan Mepet, HUT Adhyaksa ke-80 Menggema di Lapang Augusta Sukabumi ‎

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Dalam Rangka HUT RI dan Hari Lahir Adhyaksa ke-80 tahun 2025...

Ratusan Ketua RW Kota Sukabumi Desak P2RW Tetap Dipertahankan, Ini Alasannya!

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sejumlah perwakilan Ketua Rukun Warga (RW) Kota Sukabumi mendatangi...

Recent Post​

PAC Bangsri Squad Nusantara Meriahkan HUT ke-80 RI, Ketua DPC Jepara Serahkan Hadiah untuk Peserta Jadul

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dimeriahkan oleh PAC Bangsri Squad...

P2RW Lanjut 2025, Pemkot Sukabumi Gelontorkan Rp8,9 Miliar dan Rp25 Juta per RW

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Program Peningkatan Partisipasi Rukun Warga (P2RW) dipastikan tetap berlanjut pada tahun anggaran 2025. Kepastian ini...

Sat Samapta Polres Majalengka Gelar Patroli Sore Guna Ciptakan Situasi Kondusif Majalengka

Bidik-kasusnews.com,.Satuan Samapta Polres Majalengka melaksanakan patroli sore di sejumlah titik keramaian dan jalur rawan gangguan kamtibmas di...

Tim PDAM Menjuarai Turnamen Voli Ball Hari Lahir Adhyaksa ke-80 dengan Kemenangan “Head to Head”

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Tim Voli Ball PDAM menjuarai turnamen Voli Ball dalam rangka memperingati HUT RI dan Hari Lahir Adhyaksa ke-80 di Lapang...

Persiapan Mepet, HUT Adhyaksa ke-80 Menggema di Lapang Augusta Sukabumi ‎

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Dalam Rangka HUT RI dan Hari Lahir Adhyaksa ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengadakan turnamen...

Ratusan Ketua RW Kota Sukabumi Desak P2RW Tetap Dipertahankan, Ini Alasannya!

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sejumlah perwakilan Ketua Rukun Warga (RW) Kota Sukabumi mendatangi kantor DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan...

Perlombaan 17-an di Kodim 0718/Pati Meriah, Kewedanan Jakenan Raih Juara Umum

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Suasana kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia masih terasa di...

Misteri Kematian Diyana di Mayong, Polisi Temukan Indikasi Pembunuhan

Jepara – Bidik-kasusnews.com Warga Perum Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, digemparkan dengan penemuan seorang perempuan bernama...

Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Patroli Perintis Presisi di Wilayah Kota

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Sat Samapta Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi pada hari Selasa (19/08/2025) dengan...