JATENG:Bidik-kasusnews.com
SEMARANG — Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan kepolisian. Polda Jawa Tengah mengajak warga berani menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri.
Ajakan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2026). Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kepolisian yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.
Menurut Yuliyanto, pengawasan publik diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang bersih dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Yuliyanto mengatakan, dugaan pungli dapat terjadi dalam berbagai bentuk interaksi pelayanan, baik ketika petugas menjalankan tugas di jalan raya maupun saat masyarakat mengurus keperluan administrasi di kantor kepolisian.
Karena itu, warga diharapkan tidak menganggap permintaan uang di luar prosedur sebagai sesuatu yang wajar. Masyarakat juga berhak menanyakan dasar pungutan apabila merasa ada permintaan pembayaran yang tidak sesuai aturan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jika menemukan praktik yang tidak semestinya, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Laporan Harus Disertai Informasi yang Jelas
Untuk membantu proses pemeriksaan, masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan pungli diimbau mencatat kronologi kejadian secara jelas. Informasi yang dapat disampaikan antara lain waktu, lokasi, identitas petugas jika diketahui, serta bukti pendukung yang tersedia.
Menurut Yuliyanto, informasi tersebut penting agar laporan dapat diverifikasi dan ditangani berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan yang belum teruji.
Ia memastikan, setiap pengaduan harus melalui mekanisme yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, anggota yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan.
Jangan Berikan Uang di Luar Ketentuan
Polda Jateng juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang tambahan yang tidak memiliki dasar resmi, termasuk dengan alasan untuk mempercepat proses pelayanan.
Seluruh pelayanan kepolisian harus mengikuti prosedur yang berlaku. Apabila terdapat biaya resmi, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai besaran dan dasar pembayarannya.
“Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutannya dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut,” ujar Yuliyanto.
Ia berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, keberanian melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi dapat menjadi langkah penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Yuliyanto menegaskan, semangat Polisi Bersama Masyarakat perlu diwujudkan melalui kerja sama nyata antara kepolisian dan warga dalam menjaga integritas serta memperbaiki kualitas pelayanan.
Dengan keterlibatan masyarakat, Polda Jateng berharap setiap bentuk dugaan penyimpangan dapat ditangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku.(Wely)
Sumber:Humas Polda jateng