SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu label kemasan.
Dalam operasi yang digelar di 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jabar, petugas menetapkan enam orang tersangka dari empat kasus pelanggaran hukum.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., Rabu (6/8/2025).
Hadir pula sejumlah pihak terkait seperti ahli perlindungan konsumen, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Disperindag Jabar, BULOG, hingga akademisi dari Universitas Padjadjaran.
Modus kecurangan yang dilakukan para pelaku antara lain menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, pengemasan ulang (repacking), dan pelabelan tidak sesuai isi.
Dalam pemeriksaan, teridentifikasi empat produsen dan dua belas merek beras yang melakukan pelanggaran standar mutu.
Salah satu kasus terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka. Tersangka AP memproduksi beras merek Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya tidak memenuhi standar.
Kegiatan ini sudah berlangsung empat tahun dengan total produksi 36 ton dan omzet Rp468 juta.
Kasus lain ditemukan di PB Berkah, Cianjur. Produsen ini menjual beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata berisi jenis beras lain. Praktik ini juga telah berlangsung selama empat tahun dengan total produksi mencapai 192 ton dan omzet sekitar Rp2,97 miliar.
Sementara itu, di wilayah Polresta Bandung ditemukan delapan merek beras seperti MA Premium dan NJ Premium Jembar Wangi yang kualitasnya bahkan tidak memenuhi standar beras medium.
Di Polres Bogor, tersangka MAN diketahui melakukan repacking sejak 2021, dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar. Dari keseluruhan kasus, polisi menyita ribuan karung beras berbagai ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium.
Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Polda Jabar bersama instansi terkait juga akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tak memenuhi SNI 6128:2020. (Dicky)