PETI Menggila di Sungai Kapuas Semitau Hilir, Diduga Dibekingi Oknum: Hukum Seolah Tak Bertaring, Diduga Polsek dan Polres Kapuas Hulu Tutup Mata !!!

Bidik-kasusnews.com,Semitau Hilir Kapuas Hulu
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan terus beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya penindakan yang terlihat di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas PETI tersebut diduga telah memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan perairan Sungai Kapuas yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Kekeruhan air yang meningkat, perubahan kondisi bantaran sungai, serta kekhawatiran terhadap potensi kerusakan ekosistem menjadi keluhan utama yang disampaikan warga.

Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut terkesan terus berjalan tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi yang terjadi.

“Masyarakat melihat aktivitas itu berjalan terus. Dampaknya kami yang merasakan, terutama terhadap kualitas air sungai. Kami berharap aparat melakukan pemeriksaan dan penindakan secara serius agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.

Lingkungan Terancam, Masyarakat Kehilangan Rasa Aman

Sungai Kapuas merupakan salah satu urat nadi kehidupan masyarakat di wilayah Kapuas Hulu. Selain digunakan sebagai sarana transportasi, sungai ini juga menjadi sumber air bagi berbagai aktivitas masyarakat sehari-hari.

Apabila aktivitas PETI terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang memadai, masyarakat khawatir kerusakan lingkungan akan semakin meluas. Pengerukan dasar sungai yang dilakukan secara terus-menerus berpotensi mengubah struktur perairan, mempercepat abrasi bantaran sungai, serta mengganggu habitat berbagai jenis ikan dan biota air lainnya

Selain persoalan lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal juga dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.

Aparat Diminta Bertindak Profesional dan Transparan

Masyarakat meminta jajaran aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat maupun Kepolisian Resor Kapuas Hulu, untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut.

Warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Penelusuran juga diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam mendanai, mengorganisir, maupun mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal apabila ditemukan adanya unsur pidana.

Menurut masyarakat, langkah penegakan hukum yang konsisten akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi lingkungan hidup dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti melalui proses hukum yang sah, aktivitas PETI dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, keluhan masyarakat, dan dugaan yang berkembang di lapangan. Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab atas informasi yang beredar.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari otoritas berwenang untuk memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya serta menjaga kelestarian Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Kapuas Hulu.

Sumber: Warga Masyarakat Semitau Hilir

Follow Us On

Trending Now​

Jelang HSN 2026, Pemkab Sukabumi Fokus Matangkan Teknis dan Kolaborasi Lintas Unsur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat...

Modus Barang Bawaan Penumpang, Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar di Bandara Kertajati

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                          Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea...

Kinerja Penanganan Stunting Kota Sukabumi Masuk Lima Besar di Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya Pemerintah Kota Sukabumi menekan angka stunting mulai...

Lima Hari Hilang Terseret Ombak, Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas di Perairan Palabuhanratu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Setelah lima hari dinyatakan hilang akibat terseret arus laut...

Wakil Ketua DPRD Copot Foto Gibran dari Ruang Kerja, Soroti Fakta Persidangan di Mahkamah Konstitusi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sikap politik tak biasa ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Kota...

Dukung Swasembada Pangan, Polres Majalengka Tanam Bawang Putih di Nunuk Baru

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com              Dalam rangka mendukung percepatan swasembada...

Recent Post​

Jelang HSN 2026, Pemkab Sukabumi Fokus Matangkan Teknis dan Kolaborasi Lintas Unsur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahap pemantapan...

Modus Barang Bawaan Penumpang, Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar di Bandara Kertajati

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                          Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C...

Kinerja Penanganan Stunting Kota Sukabumi Masuk Lima Besar di Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya Pemerintah Kota Sukabumi menekan angka stunting mulai menunjukkan hasil. Tak hanya mengejar penurunan...

Lima Hari Hilang Terseret Ombak, Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas di Perairan Palabuhanratu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Setelah lima hari dinyatakan hilang akibat terseret arus laut, Doa Khairul Ikhsan (17), akhirnya ditemukan dalam...

Wakil Ketua DPRD Copot Foto Gibran dari Ruang Kerja, Soroti Fakta Persidangan di Mahkamah Konstitusi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sikap politik tak biasa ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari. Ia memilih menurunkan foto...

Dukung Swasembada Pangan, Polres Majalengka Tanam Bawang Putih di Nunuk Baru

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com              Dalam rangka mendukung percepatan swasembada pangan nasional dan menyukseskan program Asta Cita...

Mafia BBM Singkawang Disorot !! Kapolda Kalbar Ditantang Bongkar Oknum Bekingan

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Selasa 6 Oktober 2026 Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor...

Berita Hoax, Manajemen Ponpes Al Ghozali Bantah Adanya Isu Perundungan

Majalengka, Bidik-kasusnews.com                    Polemik terkait dugaan bullying terhadap seorang santriwati di Pondok Pesantren PPTQ Al-Ghozali Lil...

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kebanggaan untuk Seluruh Rakyat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Keberhasilan Tim Nasional (Timnas) Indonesia meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 mendapat apresiasi dari Ketua DPRD...