JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Jepara. Lima orang warga dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi minuman keras (miras) dalam sebuah pesta di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, pada Sabtu malam (7/2/2026).
Humas Polres Jepara, IPDA Eko Kasisudi, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Selasa (10/2/2026). Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Jepara dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kejadian berada di wilayah Kecamatan Pakis Aji. Para korban diduga mengonsumsi minuman keras. Jumlah korban meninggal dunia sebanyak lima orang dan dinyatakan meninggal pada Senin, 9 Februari 2026,” jelas IPDA Eko.
Pihak Polres Jepara menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya para korban dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Kepolisian juga memastikan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan penanganan awal serta pengembangan kasus.
Untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian para korban, tim INAFIS bersama Satreskrim Polres Jepara dan jajaran Polsek setempat telah diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Lebih lanjut, IPDA Eko menegaskan bahwa kepolisian masih mendalami asal minuman keras yang dikonsumsi serta kemungkinan adanya kandungan berbahaya yang menyebabkan para korban kehilangan nyawa.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Jepara juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pakis Aji dan Mlonggo, agar menjauhi minuman keras dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena dampaknya sangat berbahaya tegasnya.
Tragedi ini menambah daftar panjang korban akibat konsumsi minuman keras dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya miras, terutama yang tidak memiliki izin dan tidak jelas kandungannya.
(Wely)