Peringatan Penggunaan Mobil Pribadi Plat Hitam untuk Travel sebagai Kendaraan Umum di Desa Sampora Kuningan

Kuningan, Bidik-Kasusnews.com – Desa Sampora, Kuningan, 23 Maret 2025 – Sehubungan dengan adanya laporan mengenai penggunaan mobil pribadi dengan plat hitam yang digunakan untuk tujuan travel sebagai kendaraan umum dalam kerja sama dengan Rumah Makan Sehati di Desa Sampora, kami ingin menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun tujuan awal adalah memberikan kemudahan bagi pengunjung, kami mengingatkan semua pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang ada dan menindaklanjuti potensi pelanggaran.

Penggunaan Mobil Pribadi Plat Hitam untuk Layanan Travel Mobil pribadi dengan plat hitam (kendaraan yang terdaftar untuk keperluan pribadi) tidak diperbolehkan digunakan sebagai kendaraan umum tanpa izin atau perubahan status menjadi kendaraan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, kendaraan umum wajib memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, termasuk izin operasional, standar keselamatan, serta kewajiban lainnya yang diatur oleh pemerintah.

Dalam hal ini, mobil pribadi yang digunakan untuk layanan travel ke Rumah Makan Sehati di Desa Sampora dapat dikenakan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan hukum terkait penggunaan kendaraan umum tanpa izin yang sah.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar Terkait hal ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan kendaraan pribadi untuk kepentingan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, sebagai berikut:

1. Sanksi Pidana Penjara
Pelaku yang menggunakan mobil pribadi sebagai kendaraan umum tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), sesuai dengan pasal yang mengatur angkutan umum tanpa izin.

2. Penyitaan Kendaraan
Selain sanksi pidana, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan ilegal dapat disita oleh pihak berwenang sebagai bagian dari tindakan hukum.

Tindakan yang Diambil oleh Pihak Berwenang Kepolisian dan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kendaraan pribadi plat hitam untuk layanan travel yang mengarah ke Rumah Makan Sehati. Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati aturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Pentingnya Kepatuhan pada Regulasi Pihak Rumah Makan Sehati di Desa Sampora juga dihimbau untuk segera menghentikan kerjasama dengan pihak yang tidak mematuhi regulasi mengenai penggunaan kendaraan umum. Rumah Makan Sehati diminta untuk memastikan semua layanan yang diberikan kepada pengunjung dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan transportasi.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jenis layanan transportasi, serta mendorong pemilik kendaraan dan penyedia layanan untuk lebih memahami aturan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang berujung pada sanksi pidana

Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pihak berwenang setempat atau customer service Rumah Makan Sehati.

Redaksi/AR

Follow Us On

Trending Now​

Kapolresta Cirebon Ikuti Napak Tilas Hari Jadi ke-544, Teguhkan Sinergi dan Pelestarian Sejarah

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon...

Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang Dituntaskan, Pelaku Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng – Kota Semarang Kasus penipuan berkedok kelulusan seleksi...

Isu Panas Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD, Rojab: Jika Terbukti, Wajib Ditindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dalam...

Pelantikan 93 ASN, Bupati Sukabumi Dorong Birokrasi Lebih Profesional dan Terbuka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan penyegaran...

Dua Tersangka Baru Muncul, KPK Perluas Penelusuran Kasus Kuota Haji

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam...

Wadan Pusterad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Pusterad

Jakarta,  Bidik-kasusnews.com– Wakil Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Wadan Pusterad)...

Recent Post​

Kapolresta Cirebon Ikuti Napak Tilas Hari Jadi ke-544, Teguhkan Sinergi dan Pelestarian Sejarah

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon, Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H...

Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang Dituntaskan, Pelaku Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng – Kota Semarang Kasus penipuan berkedok kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang terjadi di Kabupaten...

Isu Panas Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD, Rojab: Jika Terbukti, Wajib Ditindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Pelantikan 93 ASN, Bupati Sukabumi Dorong Birokrasi Lebih Profesional dan Terbuka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah...

Dua Tersangka Baru Muncul, KPK Perluas Penelusuran Kasus Kuota Haji

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan...

Wadan Pusterad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Pusterad

Jakarta,  Bidik-kasusnews.com– Wakil Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Wadan Pusterad) Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos., memimpin acara...

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pengawalan Sidang Tahanan KPK di PN Palembang

Palembang, Bidik-kasusnews.com– Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengamanan terhadap...

341 KPM Warga Cikampek Barat Tersenyum, Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis Hadir Bersamaan

Karawang, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang menggelar kegiatan bakti sosial sekaligus...

Bangun Kepercayaan Publik, Kejari Jaktim Pererat Barisan dengan Insan Pers

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Momentum Halal Bihalal dimanfaatkan untuk mempererat hubungan kelembagaan antara aparat penegak hukum dan insan...