Peringatan Penggunaan Mobil Pribadi Plat Hitam untuk Travel sebagai Kendaraan Umum di Desa Sampora Kuningan

Kuningan, Bidik-Kasusnews.com – Desa Sampora, Kuningan, 23 Maret 2025 – Sehubungan dengan adanya laporan mengenai penggunaan mobil pribadi dengan plat hitam yang digunakan untuk tujuan travel sebagai kendaraan umum dalam kerja sama dengan Rumah Makan Sehati di Desa Sampora, kami ingin menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun tujuan awal adalah memberikan kemudahan bagi pengunjung, kami mengingatkan semua pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang ada dan menindaklanjuti potensi pelanggaran.

Penggunaan Mobil Pribadi Plat Hitam untuk Layanan Travel Mobil pribadi dengan plat hitam (kendaraan yang terdaftar untuk keperluan pribadi) tidak diperbolehkan digunakan sebagai kendaraan umum tanpa izin atau perubahan status menjadi kendaraan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, kendaraan umum wajib memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, termasuk izin operasional, standar keselamatan, serta kewajiban lainnya yang diatur oleh pemerintah.

Dalam hal ini, mobil pribadi yang digunakan untuk layanan travel ke Rumah Makan Sehati di Desa Sampora dapat dikenakan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan hukum terkait penggunaan kendaraan umum tanpa izin yang sah.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar Terkait hal ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan kendaraan pribadi untuk kepentingan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, sebagai berikut:

1. Sanksi Pidana Penjara
Pelaku yang menggunakan mobil pribadi sebagai kendaraan umum tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), sesuai dengan pasal yang mengatur angkutan umum tanpa izin.

2. Penyitaan Kendaraan
Selain sanksi pidana, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan ilegal dapat disita oleh pihak berwenang sebagai bagian dari tindakan hukum.

Tindakan yang Diambil oleh Pihak Berwenang Kepolisian dan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kendaraan pribadi plat hitam untuk layanan travel yang mengarah ke Rumah Makan Sehati. Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati aturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Pentingnya Kepatuhan pada Regulasi Pihak Rumah Makan Sehati di Desa Sampora juga dihimbau untuk segera menghentikan kerjasama dengan pihak yang tidak mematuhi regulasi mengenai penggunaan kendaraan umum. Rumah Makan Sehati diminta untuk memastikan semua layanan yang diberikan kepada pengunjung dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan transportasi.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jenis layanan transportasi, serta mendorong pemilik kendaraan dan penyedia layanan untuk lebih memahami aturan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang berujung pada sanksi pidana

Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pihak berwenang setempat atau customer service Rumah Makan Sehati.

Redaksi/AR

Follow Us On

Trending Now​

Polemik “Wartawan Bodrex” di Sukabumi, Rere Klarifikasi dan Minta Maaf

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penggunaan istilah “wartawan bodrex” yang mencuat di...

SQUAD NUSANTARA Ranting Kedung Berperan Aktip Dalam Pelayanan Manasik Haji

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kedung, 1 April 2026 — SQUAD NUSANTARA PAC Kedung menunjukkan...

480 Personel TNI dan KRI Teluk Kupang Dikerahkan, Lancarkan Arus Balik di Pelabuhan Ketapang

BANYUWANGI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – TNI mengerahkan 480 personel beserta satu unit KRI Teluk Kupang...

Ayep Zaki: HUT 112 Bukan Seremoni, Benahi Kinerja dan Perketat Efisiensi Anggaran

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melontarkan pesan yang tegas...

Kodim 0410/KBL Gelar Korp Raport, Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

BIDIK-KASUSNEWS.COM BANDAR LAMPUNG  Kodim 0410/KBL menggelar Upacara Korp Raport dalam rangka...

PANGKORMAR HADIRI SERTIJAB WAKASAL DI MABESAL

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar)...

Recent Post​

Polemik “Wartawan Bodrex” di Sukabumi, Rere Klarifikasi dan Minta Maaf

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penggunaan istilah “wartawan bodrex” yang mencuat di kalangan jurnalis Kabupaten Sukabumi akhirnya...

SQUAD NUSANTARA Ranting Kedung Berperan Aktip Dalam Pelayanan Manasik Haji

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kedung, 1 April 2026 — SQUAD NUSANTARA PAC Kedung menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial keagamaan dengan...

480 Personel TNI dan KRI Teluk Kupang Dikerahkan, Lancarkan Arus Balik di Pelabuhan Ketapang

BANYUWANGI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – TNI mengerahkan 480 personel beserta satu unit KRI Teluk Kupang untuk membantu kelancaran arus balik Lebaran di...

Ayep Zaki: HUT 112 Bukan Seremoni, Benahi Kinerja dan Perketat Efisiensi Anggaran

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melontarkan pesan yang tegas, lugas dan sarat makna di momen Hari Ulang Tahun...

Kodim 0410/KBL Gelar Korp Raport, Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

BIDIK-KASUSNEWS.COM BANDAR LAMPUNG  Kodim 0410/KBL menggelar Upacara Korp Raport dalam rangka kenaikan pangkat periode 1 April 2026 bagi personel...

PANGKORMAR HADIRI SERTIJAB WAKASAL DI MABESAL

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP...

Usai Operasi Ketupat Lodaya, Polres Majalengka Gelar Gaktiplin Personel

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin) terhadap seluruh personel pada hari...

Polres Cirebon kota Amankan 97 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi,Satu Tersangka Diamankan

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., mengungkap kasus narkotika jenis...

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial OP (35). Pelaku diamankan di wilayah...