Bidik-kasusnews.com
Upaya pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Salah satu yang diperiksa adalah mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi. Ia dimintai keterangan terkait dugaan praktik benturan kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mengurai alur kebijakan serta peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan tersebut.
“Pendalaman dilakukan terhadap saksi-saksi guna memperjelas konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab,” ujar Budi dalam keterangan via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews 23/4/2026.
Tak hanya Riswadi, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat dari berbagai sektor, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) di beberapa rumah sakit daerah dan dinas teknis. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan Fadia sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan, termasuk jasa outsourcing.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan indikasi keterlibatan pihak keluarga dalam pengelolaan perusahaan yang menjadi rekanan pemerintah.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, disebut memiliki peran dalam perusahaan tersebut.
Perusahaan itu diduga kerap mendapatkan proyek dari pemerintah daerah, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan. Dari praktik tersebut, KPK memperkirakan adanya aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah yang dinikmati oleh pihak terkait.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan hingga menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup dalam perkembangan perkara ini.(Wely)