SUKABUMI, Bidik-kasusnews.com – Sebanyak 110 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sukabumi yang lulus seleksi tahun 2024 akan segera diangkat dan mulai bertugas pada April 2025. Keputusan ini diumumkan dalam audiensi antara Forum Calon PPPK Kota Sukabumi dengan Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi di Gedung DPRD pada Rabu (26/3/2025).
Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diterbitkan pada 1 April 2025. Sebelumnya, seluruh calon PPPK diwajibkan menandatangani perjanjian kerja pada 27 Maret 2025 di Kantor BKPSDM, yang kemudian akan disahkan oleh Wali Kota Sukabumi pada 14 April 2025.
Keputusan ini lebih cepat dibandingkan jadwal pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat yang menetapkan batas waktu hingga Oktober 2025. Langkah percepatan ini dilakukan agar pegawai baru bisa segera menjalankan tugasnya dan memperkuat pelayanan di berbagai sektor pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menyambut baik kepastian pengangkatan ini. Ia memastikan bahwa meskipun penggajian mulai berlaku per April, pencairannya akan dirapel pada Mei 2025 karena bertepatan dengan libur Lebaran. “Ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang telah lama menanti kepastian status mereka,” ujarnya.
Dengan pengangkatan ini, diharapkan para PPPK dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugasnya dengan profesional. Keberadaan mereka di berbagai unit kerja diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi. (UM)