JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – 27-Mei-2025
Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari ini sebagai bagian dari pelaksanaan amanah undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XIX Pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen penegak hukum dalam menjaga integritas hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas publik.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. “Semoga kegiatan pemusnahan hari ini membawa kemaslahatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara pada semester I, dengan rincian sebagai berikut:
14 perkara narkotika, dengan barang bukti sabu sebanyak 57,12324 gram
2 perkara tindak pidana ringan (tipiring), berupa 547 botol minuman keras
2 perkara kesehatan, dengan barang bukti 15.000 butir obat-obatan ilegal
2 perkara cukai, berupa 505.000 batang rokok ilegal
4 perkara pencurian
6 perkara perjudian
2 perkara penganiayaan
2 perkara perlindungan anak
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur, seperti pembakaran dan penghancuran, untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan.
(Wely-jateng)