SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah dua bidang tanah dan bangunan yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara dan dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Aset dengan nilai hampir Rp1,94 miliar tersebut kini resmi diserahkan kepada Pemkab Sukabumi untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan daerah.

Serah terima aset berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).
Prosesi ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu bersama Bupati Sukabumi H Asep Japar.
Dua bidang tanah beserta bangunan tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar 19.700 meter persegi.

Aset itu sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana korupsi dan kemudian menjadi bagian dari barang rampasan negara setelah melalui proses hukum.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengembalian aset kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara korupsi setelah melewati proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.
Menurutnya, aset yang telah diserahkan kepada Pemkab Sukabumi diharapkan dapat digunakan secara optimal dan diarahkan untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
“Dengan dikembalikan kepada Pemkab Sukabumi, aset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
KPK, lanjut Asep, juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang masih berada dalam pengelolaan KPK.
Pemanfaatan tersebut dapat mencakup berbagai jenis aset, termasuk kendaraan, dengan catatan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ia pun mengingatkan agar aset yang telah diserahkan tidak hanya tercatat dalam administrasi pemerintah, tetapi dirawat dan dimanfaatkan secara optimal.
Pada kegiatan yang sama, KPK turut memberikan sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset. Pemkab Sukabumi juga meluncurkan Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).
Asep Guntur mengapresiasi inovasi tersebut karena digitalisasi dinilai dapat membantu pemerintah daerah melakukan penataan aset secara lebih efektif.
Sistem digital juga dinilai mampu mengurangi berbagai persoalan administrasi, seperti dokumen yang hilang, terselip maupun kesulitan dalam penelusuran data.
“Kami akan melakukan evaluasi ke depan terhadap aplikasi SIMPATIK sebagai produk Kabupaten Sukabumi, termasuk sejauh mana pelaksanaannya,” katanya.
Bupati Sukabumi H Asep Japar menegaskan, penerimaan aset hibah dari KPK membawa tanggung jawab bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, aset tersebut harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel dan efektif sehingga keberadaannya memberikan nilai tambah bagi pembangunan.
“Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” kata Asep Japar.
Ia menilai penyerahan aset eks barang rampasan negara tersebut juga menjadi bagian dari penguatan kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati menambahkan, keberadaan SIMPATIK menjadi salah satu upaya Pemkab Sukabumi untuk membangun sistem pengelolaan aset yang lebih terintegrasi dan berbasis digital.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mendata serta menginventarisasi aset sekaligus memetakan aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
“Sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah daerah mendata, menginventarisasi, serta memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat menjadi lebih produktif,” tandasnya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen dan sertifikat aset dari KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari proses serah terima dan pengelolaan aset oleh pemerintah daerah. (Dicky)