JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara,– Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Jepara Selasa 17-juni-2025 dan disaksikan oleh jajaran pejabat penting di lingkungan Pemkab Jepara dan Kejaksaan.
Kepala Dinas BPKAD Jepara, Florentina, saat dikonfirmasi media Bidik-kasusnews pada Rabu (18/6/2025), menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya konkret dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
“MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Florentina.
Isi dan Manfaat MoU
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan hukum, antara lain:
Bantuan Hukum: Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Pertimbangan Hukum: JPN memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), dan audit hukum (Legal Audit) atas permintaan pemerintah daerah.
Tindakan Hukum Lainnya: Meliputi pemberian jasa hukum di luar proses peradilan dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah daerah.
Florentina berharap melalui kerja sama ini, koordinasi antar lembaga dalam bidang hukum bisa semakin optimal dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Proses Penandatanganan
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, dihadiri oleh Kepala Kejari Jepara, Kasi Datun, serta jajaran Kejaksaan Negeri Jepara. Dari pihak Pemkab Jepara, hadir langsung Bupati Jepara didampingi oleh Asisten Pemerintahan Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektur Kabupaten, Kabag Hukum, dan Kabag Tapem.
Tindak Lanjut
Menurut Florentina, kerja sama ini bukan hanya simbolis, tetapi akan ditindaklanjuti dengan koordinasi dan pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup MoU.
“Dengan adanya kerja sama ini, permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah daerah dapat tertangani sesuai kewenangan, serta dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kebijakan yang dilaksanakan,” pungkasnya.(Wely-jateng)