Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kasus peredaran kosmetik berbahaya kembali terungkap.
Kali ini, pabrik skincare di Cirebon digeledah polisi setelah ditemukan dugaan produksi kosmetik ilegal berbahan berbahaya merkuri yang dipasarkan tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang membongkar sebuah industri rumahan atau home industry kosmetik ilegal di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Produk skincare yang diproduksi diduga mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena berisiko merusak kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran skincare tanpa izin edar BPOM di wilayah Cirebon.
Menurut Brigjen Eko, tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi dan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Lokasi pertama yang didatangi petugas berada di sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Fatahillah. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai titik distribusi atau pengiriman produk kosmetik ilegal kepada konsumen.
Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga orang berinisial RO (26), SA (27), dan MR (18). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari karyawan hingga pemilik akun yang digunakan untuk aktivitas penjualan.
“Di lokasi pertama, tim menemukan tiga karung paket siap edar,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
(Asep Rusliman)