OTT KPK Ungkap Praktik Suap Eksekusi Lahan, Pimpinan PN Depok Terseret

Bidik-kasusnews.com
Jakarta, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan integritas di lembaga peradilan. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik suap terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan di wilayah Depok yang melibatkan unsur pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pihak swasta,6/2/2026.

 

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari EKA selaku Ketua PN Depok, BBG sebagai Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, serta TRI selaku Direktur Utama PT KD dan BER sebagai Head Corporate Legal PT KD.
Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai 6 hingga 25 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

KPK mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang sebelumnya telah dimenangkan oleh PT KD melalui putusan PN Depok. Putusan tersebut bahkan telah diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi. Namun, proses eksekusi dinilai berjalan lamban karena masih adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari pihak masyarakat.

 

Dalam situasi tersebut, EKA dan BBG diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk mempercepat proses eksekusi. Permintaan tersebut disampaikan secara tertutup melalui YOH yang berperan sebagai perantara tunggal kepada pihak PT KD. Nilai awal yang diminta mencapai Rp1 miliar, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp850 juta.

 

KPK menyebut pencairan dana dilakukan dengan menggunakan cek fiktif yang disiapkan oleh pihak PT KD. Saat OTT berlangsung, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta yang disimpan di dalam sebuah ransel.

 

Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga diterima oleh BBG. Berdasarkan hasil penelusuran bersama PPATK, BBG diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing dengan total nilai mencapai Rp2,5 miliar selama periode 2025 hingga 2026.

 

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, BBG juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta membuka kemungkinan pengembangan kasus terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
(Wely)
Sumber:kpk.go.id

Follow Us On

Trending Now​

Bos Muda Acong-Sirun Siap Bertarung di Pilkades Semingkir, Usung Visi Desa Maju, Guyub, dan Sejahtera

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com            Suasana menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa...

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Ditargetkan Oktober

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...

Kompol Indah Hartantiningrum, Srikandi Polri di Garda Depan Pemberantasan Narkoba

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 18 Agustus 2026, Ketegasan profesionalisme, dan keberanian menjadi...

Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Pendekatan humanis dalam menciptakan kondusivitas wilayah membuahkan...

Meriahkan HUT ke-81 RI, Wakapolres Majalengka Pimpin Apel Pagi Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Mempererat kebersamaan sekaligus memeriahkan peringatan Hari Ulang...

Komplotan Spesialis Pembobol Pabrik Lintas Daerah Digulung Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil...

Recent Post​

Bos Muda Acong-Sirun Siap Bertarung di Pilkades Semingkir, Usung Visi Desa Maju, Guyub, dan Sejahtera

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com            Suasana menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten...

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Ditargetkan Oktober

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung...

Kompol Indah Hartantiningrum, Srikandi Polri di Garda Depan Pemberantasan Narkoba

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 18 Agustus 2026, Ketegasan profesionalisme, dan keberanian menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai...

Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Pendekatan humanis dalam menciptakan kondusivitas wilayah membuahkan apresiasi bagi jajaran Polda Jawa Barat. Kabid...

Meriahkan HUT ke-81 RI, Wakapolres Majalengka Pimpin Apel Pagi Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Mempererat kebersamaan sekaligus memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

Komplotan Spesialis Pembobol Pabrik Lintas Daerah Digulung Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan...

Polsek Amuntai Tengah Perkuat Ketahanan Pangan, Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Pinang Kara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Komitmen mendukung program swasembada pangan terus ditunjukkan jajaran Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu...

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Diproyeksikan Oktober 2026

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program swasembada jagung terus dilakukan jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara...

PANGDAM III/SILIWANGI TERIMA KUNJUNGAN DAN AUDIENSI PASKIBRAKA PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2026

Bandung, Bidik-kasusnews.com              Pangdam III/Siliwangi ( Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E., M.M.) menerima kunjungan dan audiensi Paskibraka...