OTT KPK Ungkap Praktik Suap Eksekusi Lahan, Pimpinan PN Depok Terseret

Bidik-kasusnews.com
Jakarta, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan integritas di lembaga peradilan. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik suap terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan di wilayah Depok yang melibatkan unsur pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pihak swasta,6/2/2026.

 

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari EKA selaku Ketua PN Depok, BBG sebagai Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, serta TRI selaku Direktur Utama PT KD dan BER sebagai Head Corporate Legal PT KD.
Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai 6 hingga 25 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

KPK mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang sebelumnya telah dimenangkan oleh PT KD melalui putusan PN Depok. Putusan tersebut bahkan telah diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi. Namun, proses eksekusi dinilai berjalan lamban karena masih adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari pihak masyarakat.

 

Dalam situasi tersebut, EKA dan BBG diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk mempercepat proses eksekusi. Permintaan tersebut disampaikan secara tertutup melalui YOH yang berperan sebagai perantara tunggal kepada pihak PT KD. Nilai awal yang diminta mencapai Rp1 miliar, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp850 juta.

 

KPK menyebut pencairan dana dilakukan dengan menggunakan cek fiktif yang disiapkan oleh pihak PT KD. Saat OTT berlangsung, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta yang disimpan di dalam sebuah ransel.

 

Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga diterima oleh BBG. Berdasarkan hasil penelusuran bersama PPATK, BBG diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing dengan total nilai mencapai Rp2,5 miliar selama periode 2025 hingga 2026.

 

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, BBG juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta membuka kemungkinan pengembangan kasus terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
(Wely)
Sumber:kpk.go.id

Follow Us On

Trending Now​

Lapor Pak Kapolri !! Maraknya Peredaran Rokok ilegal Jenis Helium Di Kota Pontianak Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita...

Kepala Rutan Jepara Ajak Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Melalui Apel Pagi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H...

DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK, Rojab Minta Pemkot Sukabumi Percepat Penyelesaian Rekomendasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai...

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan...

Recent Post​

Lapor Pak Kapolri !! Maraknya Peredaran Rokok ilegal Jenis Helium Di Kota Pontianak Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek dan jenis “Helium” di wilayah...

Kepala Rutan Jepara Ajak Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Melalui Apel Pagi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., mengajak seluruh jajaran pegawai untuk terus...

DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK, Rojab Minta Pemkot Sukabumi Percepat Penyelesaian Rekomendasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai penghargaan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian...

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS merupakan salah satu langkah nyata dalam...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah pengawasan terhadap tata kelola anggaran...

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka OTT Korupsi Pengadaan Pendidikan

Bidik-kasusnews.com Jakarta-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMK Diusut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas XI salah satu SMK di...

Ketua dan Pimpinan Serta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Atas Opini WTP dari BPK

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi tiga Wakil Ketua, yaitu...