OTT KPK Ungkap Praktik Suap Eksekusi Lahan, Pimpinan PN Depok Terseret

Bidik-kasusnews.com
Jakarta, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan integritas di lembaga peradilan. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik suap terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan di wilayah Depok yang melibatkan unsur pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pihak swasta,6/2/2026.

 

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari EKA selaku Ketua PN Depok, BBG sebagai Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, serta TRI selaku Direktur Utama PT KD dan BER sebagai Head Corporate Legal PT KD.
Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai 6 hingga 25 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

KPK mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang sebelumnya telah dimenangkan oleh PT KD melalui putusan PN Depok. Putusan tersebut bahkan telah diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi. Namun, proses eksekusi dinilai berjalan lamban karena masih adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari pihak masyarakat.

 

Dalam situasi tersebut, EKA dan BBG diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk mempercepat proses eksekusi. Permintaan tersebut disampaikan secara tertutup melalui YOH yang berperan sebagai perantara tunggal kepada pihak PT KD. Nilai awal yang diminta mencapai Rp1 miliar, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp850 juta.

 

KPK menyebut pencairan dana dilakukan dengan menggunakan cek fiktif yang disiapkan oleh pihak PT KD. Saat OTT berlangsung, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta yang disimpan di dalam sebuah ransel.

 

Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga diterima oleh BBG. Berdasarkan hasil penelusuran bersama PPATK, BBG diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing dengan total nilai mencapai Rp2,5 miliar selama periode 2025 hingga 2026.

 

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, BBG juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta membuka kemungkinan pengembangan kasus terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
(Wely)
Sumber:kpk.go.id

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Jalin Sinergitas, Kapolres Majalengka Terima Kunjungan Ketua Baznas Majalengka

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar instansi...

Lantas Polres Majalengka Gelar Police Goes To Campus di Instbunas

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas di...

Bidkum Polda Kalsel Beri Penyuluhan Hukum di Polres HSU, Bahas KUHP Baru dan Pencegahan Praperadilan

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme aparat penegak...

Infrastruktur Strategis Rampung, Pemkab Sukabumi Dorong Layanan Publik Lebih Prima

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam...

Assessment Narapidana di Rutan Jepara: Langkah Awal Pembinaan yang Humanis dan Terukur

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Februari 2026 — Dalam rangka mewujudkan pembinaan yang efektif...

Pimpinan Redaksi Media Bidik-Kasusnews Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Kota Serang

Bidik-kasusnews.com Serang, Banten – Pemimpin Redaksi media Bidik-kasusnews menghadiri peringatan...

Recent Post​

Jalin Sinergitas, Kapolres Majalengka Terima Kunjungan Ketua Baznas Majalengka

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar instansi, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K...

Lantas Polres Majalengka Gelar Police Goes To Campus di Instbunas

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas di kalangan generasi muda, Satuan Lalu Lintas Polres...

Bidkum Polda Kalsel Beri Penyuluhan Hukum di Polres HSU, Bahas KUHP Baru dan Pencegahan Praperadilan

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme aparat penegak hukum, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan...

Infrastruktur Strategis Rampung, Pemkab Sukabumi Dorong Layanan Publik Lebih Prima

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik melalui penyelesaian...

Assessment Narapidana di Rutan Jepara: Langkah Awal Pembinaan yang Humanis dan Terukur

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Februari 2026 — Dalam rangka mewujudkan pembinaan yang efektif dan tepat sasaran, Rutan Kelas IIB Jepara melalui...

Pimpinan Redaksi Media Bidik-Kasusnews Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Kota Serang

Bidik-kasusnews.com Serang, Banten – Pemimpin Redaksi media Bidik-kasusnews menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di...

Pemilihan Kepala Dusun 3 Desa Cimahi Kec.Cimahi Kab.Kuningan Berlangsung Lancar dan Kondusif

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Pemerintah Desa Cimahi, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melaksanakan Pemilihan Perangkat Desa untuk...

Dukungan dan Partisipasi Kodim 0614/Kota Cirebon Pada HPN Tahun 2026 Tingkat Kota Cirebon

Kota Cirebon Bidik-kasusnews.com,.(Senin, 9/2/2026), — Kodim 0614/Kota Cirebon turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam rangka memperingati Hari...

Upacara Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 Digelar di Balai Kota Cirebon Dengan Mengusung Tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Di tengah kepungan arus informasi digital yang kian riuh, pers dituntut untuk berdiri tegak melampaui fungsinya...