Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Jajaran Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026. Dua pria diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 22.15 Wita di pinggir Jalan H. Abdul Muthalib, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Utara Agus Nuryanto melalui laporan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas kemudian melakukan monitoring di sekitar lokasi yang diinformasikan. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor yang beberapa kali melintas dan berhenti di pinggir jalan sebelum masuk ke sebuah gang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Saat diamankan, sebuah kotak berwarna merah dilaporkan terjatuh dari tangan salah satu terduga pelaku. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AY alias AK (45), warga Kecamatan Danau Panggang, dan SR alias UJ (31), juga warga Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat bruto 4,90 gram dan berat bersih 4,72 gram, plastik klip transparan, kotak krim wajah warna merah merek Kelly, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes kit terhadap barang bukti narkotika, pemeriksaan saksi-saksi, serta tahapan gelar perkara.
Kasus tersebut disangkakan dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(Agus)