SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi mengambil langkah penanganan cepat atas laporan dugaan tindakan asusila yang diduga melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial ES di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi.
Untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung kondusif, penyidik mengamankan yang bersangkutan di Markas Polres Sukabumi, Kamis (4/12/2025).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan bahwa ES saat ini dalam pengawasan kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang berkembang di masyarakat serta untuk menjaga stabilitas situasi di lapangan selama proses berlangsung.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ES dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Penyidik tengah mengonfirmasi kecocokan keterangan terlapor dengan barang bukti dan sejumlah kesaksian yang telah dihimpun.
”Proses pendalaman masih berjalan dan informasi lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan penyidikan,” kata Iptu Hartono.
Kasus ini sebelumnya menimbulkan perhatian publik, khususnya di wilayah Pajampangan.
Dengan adanya penanganan resmi di tingkat kepolisian, diharapkan situasi masyarakat tetap kondusif dan semua pihak dapat menunggu hasil proses hukum dengan tenang.
Dari pihak ES, kuasa hukumnya Sukma Regian dan Saeful Anwar menyatakan bahwa klien mereka hadir ke Polres secara kooperatif sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan, penetapan status tersangka merupakan bagian dari prosedur administrasi penyidikan yang belum dapat dijadikan dasar kesimpulan akhir.
Pihak kuasa hukum mengimbau agar publik tidak terburu-buru memberi penilaian, mengingat seluruh proses pembuktian masih harus berjalan di ranah peradilan.
Mereka memastikan akan mengikuti dan mengawal proses hukum agar berlangsung transparan serta berkeadilan. (Dicky)