Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Pencurian dengan kekerasan kembali terjadi, kali ini menimpa anak-anak yang tengah bermain di Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.
Diketahui korban tengah asyik bermain didepan warung yang berada di Kecamatan Malausma, tiba tiba pelaku berinisial KP (37) yang juga asal Malausma beraksi dengan kekerasan mencuri HP korban.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Malausma Polres Majalengka Polda Jabar IPTU Yondri, bahwa sekira pukul 13.00 WIB pelaku KP melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam berupa golok kecil dan senpi.
“Pada hari rabu (09/04) sekira jam 13.00 Wib di depan warung blok cilangkap desa lebakwangi Kecamatan malausma Kabupaten Majalengka,” ujar IPTU Yondri, Rabu (09/04/2025).
Masih dikatakan Kapolsek Malausma, pelaku yang diketahui beraksi sendiri tersebut berhasil mencuri HP korban dengan mengancam menggunakan Sajam.
“Lalu pelaku berhenti dengan memakai Roda duanya, Hp korban diambil paksa, setelah pelaku mendapatkan kejahatannya dengan ancaman menggunakan senjata tajam,” Ungkapnya.
Setelah pelaku kabur ke arah tembong bantarujeg, lalu korban berteriak dan didengar oleh saksi sehingga saksi mengejar pelaku.
Namun saat dikejar oleh warga, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok ukuran kecil, tak hanya itu senjata api jenis Air Soft Gun yang juga dikeluarkan.
Melihat hal itu, warga segera melaporkan hal tersebut kepada Polsek Malausma untuk mendapatkan bantuan.
“Selanjutnya saksi menghubungi anggota Polsek Malausma dan bersama-sama mengejar pelaku, hingga pelaku dapat diamankan ditemukan pada dirinya berupa berupa 1 ( satu) buah PISTOL AIR SOFT GUN Warna silver dan 1 ( satu) bilah golok serta HP hasil kejahatan pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pria berinisial KP tersebut dijerat pasal 365 KHUP atas pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,” tegasnya.
Lanjut Kapolsek Malausma, saat ini pihaknya telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yang berhasil diambil dari pelaku.
Barak bukti yang berhasil diamankan diantaranya ialah: 1 (satu) buah HP Merek VIVO Tipe Y 102 warna biru silver. 1 (satu) Kendaraan R2 JUPITER Z warna hitam dan kunci kontak serta 1 ( satu) buah pistol AIR SOFT GUN warna silver
D 1 ( satu) bilah golok.
“Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh tim Satreskrim Polres Majalengka,” tandasnya.
Asep Rusliman