Mengapa Harus Risih Dengan Wartawan ? Pejabat Publik Seharusnya Menjadi Teladan Dalam Keterbukaan Informasi

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Sabtu-25-Okt-2025
Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan pemberitaan terkait terjadi perlakuan tidak baik terhadap wartwan bahkan tidak jarang selalu mendapatkan ancaman-ancaman fisik, kondisi ini sangat menyedihkan sebab kehadiran wartawan merupakan hal yang mutlak dalam negara demokrasi. Kita semua sudah sangat memahami bahwa Kemerdekaan pers merupakan pilar penting demokrasi.
Oleh karena itu, suatu hal yang mutlak diperlukan sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat untuk menciptakan ruang informasi yang bebas, akuntabel, dan kondusif.

Dalam negara hukum (rechtstaat), transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan legal. Siapa pun yang menjalankan amanah publik semestinya tidak risih dengan pertanyaan wartawan, sebab keterbukaan adalah cermin integritas pelayanan publik. Namun tidak jarang terkesan pejabat publik dan para pengusaha merasa risih dengan kehadiran wartawan.
Padahal para jurnalis hanya sekedar mendapatkan informasi tapi tidak jarang para pejabat publik atau pengusaha selalu menghindar… kalau bersih mengapa harus risih dengan wartawan ?..
Selali lagi kalau bersih mengapa harus risih.. Kalau risih bearti tidak bersih.

Wartawan merupakan corong sekaligus pengeras suara publik.Dan Publik mengharapkan adanya akuntabilitas dan transparansi publik.
Dalam kacamata hukum dan kebijakan publik, kerisihan pejabat publik atau badan publik terhadap wartawan dapat di analisis sebagai indikasi adanya ketidaksesuaian antara idealisme hukum dan praktik di lapangan. Kehadiran wartawan merupakan amanat konstitusi UUD 44 pada Pasal 28F menegaskan menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita. Selanjutnya dipwetegas dalam beberapa UU organik antara lain UU No 40 Th 1999 tentang Pers. UU ini menempatkan pers sebagai lembaga sosial kontrol yang memiliki peran yang sangat penting. Demikian juga dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dengan demikian sikap risih atau menghindar dari jurnalis justru dapat menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat hal yang ingin ditutupi, padahal pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung transparansi.

​Ketika seorang pejabat publik atau pengusaha “risih” atau bahkan menghalangi tugas wartawan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 UU Pers, yang mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers.
Yang diatur pada pasal 4 (2) (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Dalam konteks kebijakan publik, kerisihan ini menunjukkan kegagalan institusi dalam mematuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang diatur juga dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Wartawan Si Juli

Follow Us On

Trending Now​

Polres HSU Ikuti Pembukaan Rakernis Polri Secara Virtual, Perkuat Sinergi Fungsi Humas, Hukum, dan Teknologi

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 31 Maret 2026 – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara mengikuti...

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III–IV di Candiroto, Akses Petani dan Pelajar Kian Terbuka

TEMANGGUNG – Bidik-KasusNews.com Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV oleh Kodam...

Aksi Heroik Babinsa di Tengah Hujan, Selamatkan Pengendara dari Kemacetan Parah

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bandar Lampung pada...

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Koramil 410-06/KDT Ikut Panen Padi Bersama Petani

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki masa panen raya, kehadiran seorang Babinsa di...

Ribuan Usulan DPRD Warnai Penyusunan RKPD 2027 Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)...

Recent Post​

Polres HSU Ikuti Pembukaan Rakernis Polri Secara Virtual, Perkuat Sinergi Fungsi Humas, Hukum, dan Teknologi

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 31 Maret 2026 – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara mengikuti kegiatan pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis)...

Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel Kompol Sugeng Ikuti Rapat Arahan Wakapolda terkait Optimalisasi dan Anev Viralisasi Video Kegiatan Positif Polri

Palembang, Bidik-kasusnews.com  Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel, Kompol Sugeng, menghadiri kegiatan Rapat Arahan Wakapolda Sumatera Selatan...

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III–IV di Candiroto, Akses Petani dan Pelajar Kian Terbuka

TEMANGGUNG – Bidik-KasusNews.com Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV oleh Kodam IV/Diponegoro resmi dimulai melalui prosesi groundbreaking di...

Aksi Heroik Babinsa di Tengah Hujan, Selamatkan Pengendara dari Kemacetan Parah

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bandar Lampung pada sore hari, Selasa (31/03/2026), menyebabkan genangan...

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Koramil 410-06/KDT Ikut Panen Padi Bersama Petani

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki masa panen raya, kehadiran seorang Babinsa di tengah-tengah petani bukan sekadar tugas rutin, tetapi...

Ribuan Usulan DPRD Warnai Penyusunan RKPD 2027 Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 semakin mengerucut setelah...

10 Terdakwa Kasus Sabu Disidangkan di PN Jepara, Libatkan Lansia hingga Pegawai Puskesmas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang maraton terhadap 10 terdakwa kasus narkotika dalam satu...

Dirkrimsus Polda Jateng Ungkap TPPU Investasi Walet Fiktif, Kerugian Korban Rp78 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 31 Maret 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus...

Penyematan Kenaikan Pangkat di Rutan Jepara Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 31 Maret 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan kegiatan penyematan tanda...