Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,98 Triliun Proyek Digitalisasi Pendidikan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen surat, serta barang bukti lainnya. NAM diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan Chromebook berbasis ChromeOS untuk sekolah, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang, kasus ini bermula ketika NAM menjalin komunikasi dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk mendorong penggunaan Chromebook melalui program Google for Education. “Pertemuan itu berujung pada lahirnya kebijakan pengadaan TIK yang secara spesifik mengunci pada produk berbasis ChromeOS,” ungkap Anang.

Lebih lanjut, pada Mei 2020 NAM menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, serta staf khusus menteri. Rapat tertutup itu membahas rencana pengadaan Chromebook, meski saat itu proyek TIK resmi belum dimulai. Bahkan, pada Februari 2021 NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi perangkat berbasis ChromeOS sebagai syarat pengadaan.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP tentang pedoman perencanaan pengadaan.

“Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan detail masih dilakukan oleh BPKP,” jelas Anang.

Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. (Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Bid Propam Polda Kalsel Sosialisasikan WA Yanduan dan Dumas Keliling di Kecamatan Banjang

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan...

Panglima TNI Hadiri Rapat Dewan Pertahanan Nasional, Bahas Strategi Pengamanan SDA

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dewan...

Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Bekuk Pelaku Curanmor Beberapa Jam Setelah Kejadian

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Polsek Lemahabang Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku...

Pakar Narkotika Kritik Vonis 10 Bulan Paris RM: “Hakim Masih Kriminalisasi Pengguna”

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Paris RM menuai...

Polres Majalengka Gelar Apel Pengamanan Unras Buruh Dari SP/SB DPC FS PMI Majalengaka

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polres Majalengka melaksanakan apel kesiapan pengamanan aksi...

Dinding TPT Citamiang Ambrol, Dua Rumah Rusak, BPBD Gerak Cepat Evakuasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Hujan deras yang mengguyur Kota Sukabumi pada Kamis siang (11/9/2025)...

Recent Post​

Bid Propam Polda Kalsel Sosialisasikan WA Yanduan dan Dumas Keliling di Kecamatan Banjang

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi penggunaan WhatsApp (WA)...

Panglima TNI Hadiri Rapat Dewan Pertahanan Nasional, Bahas Strategi Pengamanan SDA

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang berlangsung di Kantor...

Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Bekuk Pelaku Curanmor Beberapa Jam Setelah Kejadian

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Polsek Lemahabang Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SK (52)...

Pakar Narkotika Kritik Vonis 10 Bulan Paris RM: “Hakim Masih Kriminalisasi Pengguna”

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Paris RM menuai sorotan. Dalam sidang yang digelar Kamis (11/9)...

Polres Majalengka Gelar Apel Pengamanan Unras Buruh Dari SP/SB DPC FS PMI Majalengaka

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polres Majalengka melaksanakan apel kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa massa aliansi yang tergabung dalam...

Dinding TPT Citamiang Ambrol, Dua Rumah Rusak, BPBD Gerak Cepat Evakuasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Hujan deras yang mengguyur Kota Sukabumi pada Kamis siang (11/9/2025) memicu ambruknya Tembok Penahan Tanah (TPT) di RT...

Polri Siapkan Bantuan,Korban Banjir Dan Longsor Di Bali

Bidik-kasusNews.com,Bali Kamis-11-September-2025 Polri melalui Polda Bali menegaskan penanganan pascabencana banjir dan longsor tidak hanya fokus pada...

Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2026, Satpol PP–Damkar Usulkan Program Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi menggelar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara...

Terdakwa Kasus Narkotika Paris RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan...