Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat
LPK-RI Kalimantan Barat Pertanyakan Status 51 Drum Oli yang diduga ilegal, dan palsu ikut di police line pihak Krimsus Polda Kalimantan Barat pada 23 juni 2025, Kamis (02/07/25)
Menjadi Pertanyaan Besar Bagi Publik dimana pihak Krimsus Memberitahukan Kepada publik tentang olah TKP hanya mengarah ke kemasan yang sudah di paking menjadi 1(satu) liter dan 5 (lima) liter, yang berada di dalam gudang
Juga tentang Pemberitaan hampir keseluruhan Media Online juga tidak pernah memuat tentang temuan 51 Drum oli yang diduga juga palsu dan ilegal tersebut.
Mulyadi sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen kalbar saat ditemuai awak media, Kamis (02/07/25) Mengatakan Seakan- akan ada yang ditutup -Tutupi Pihak Krimsus Polda Kalbar dan ada yang terlewatkan atau diduga sengaja untuk dihilangkan dari publik,
Kita dari LPK-RI Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Barat Mencoba Membangun Komunikasi dan meminta waktu kepada Pihak Krimsus Polda Kalbar, Terkait 51 drum yang ikut di Police Line pada 2 juli 2025,
Yang dimana AKP. SITORUS. SH. MH
saat ini masih menjabat sebagai Kanit Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengatakan masih diluar dan belum bersedia Untuk ditemui,
Dan kita juga mencoba Menghubungi Dirkrimsus Polda kalbar Kombes Pol Sardo M.P.Sibarani SI.K M.H namun beliau masih sibuk dan kita coba menghubungi melalui Via WhatsApp,
“Mengkonfirmasi temuan 51 Drum Oli yang diduga palsu dan ilegal di pergudangan exrajos Kabupaten Kubu Raya,serta mengirimkan beberapa rekaman vidio dimana dalam durasi vidio tersebut pihak krimsus melakukan penghitungan dan penyegelan terhadap barang bukti tersebut,
“Yang disaksikan langsung sekretaris LPK-RI Kalbar. Pada 23 juni 2025 jam 18.27.55. Kemarin,
Kami mengharapkan jangan ada dusta diantara kita, masyarakat menunggu kejelasan hasil Penyidikan Transparan terbuka dan jangan ada yang di tutup-tutupi ini mengyangkut keamanan khalayak orang banyak, jangan main main..tegas mulyadi.
Kami Dari LPK-RI kalbar juga mengharapkan 51 Drum oli yang diduga Ilegal dan Palsu ini juga harus diadakan Olah TKP kalau memang itu harus. Dan dibuka diruang Publik tunjukkan ketransfarannan pihak Krimsus Polda kalbar dalam Penyelidikan nya.
Sampai saat ini juga pihak Krimsus Polda belum Menyebutkan Nama PT. Yang menjadi Pengelola Oli Palsu ini Dengan Jenis dan berbagai Merk, serta Belum Menyebutkan nama nama atau Direktur Utama PT. yang menjadi distributor gelap beredarnya Oli palsu dan ilegal Khususnya di Kalimantan Barat,
Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa dari Bais dan Badan intelejen tentang sindikat mafia oli palsu dan ilegal
Khusus di Kalbar Sudah sampai ke Telinga Presiden Prabowo subianto beliau menyoroti perkembangan situasi dan Penanganan nya tegas Mulyadi.
Di lokasi yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi kalimantan barat saat diminta statemen yuridisnya oleh media terkait dengan raibnya 51 drum oli yang disita menurut yayat apabila 51 drum tersebut di nilai kan dengan uang maka cukup besar nilainya,
dalam hal ini berkaitan dengan barang bukti yang disita tersebut semestinya cepat di amankan ke lokasi yang aman kalau tidak resikonya barang bukti tersebut hilang di curi orang lain, kata yayat.
Perlunya transparansi dalam memproses hukum terhadap para pelakunya agar supaya kinerja penegakan supremasi hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sebut yayat.
Rentan dan riskannya masalah barang bukti hasil dari kejahatan yang tidak di amankan pada tempat yang aman dan tepat,
akan menimbulkan tafsiran negative, apalagi barang buktinya memiliki nilai jual per drumnya yang cukup besar nilainya, cetus yayat.
(Tim Read infestigasi)
Editor Basori