LAPOR PAK KAPOLRI, !!! DI KALBAR AKTIVITAS PETI MERAJA LELA APARAT PENEGAK HUKUM SEAKAN TUTUP MATA” TERKESAN ADA PEMBIARAN

Bidik-kasusnews.com Bengkayang,kalimantan Barat
Kuat dugaan Aparat Penegak Hukum(APH) di Kabupaten Bengkayang dibungkam oleh Cukong PETI perusak lingkungan, sehingga pelaku dengan leluasa beraktivitas tanpa bisa dihentikan.

Meskipun telah viral, namun pelaku tindak pidana perusakan hutan dan lahan yang dilakukan oleh enisial MN ini, yang dikenal sebagai bos salah satu peti di kab bengkayang,

pertambangan emas tanpa izin(PETI) di beberapa tempat wilayah Kabupaten Bengkayang, seakan menjadi hangat di perbincangkan dimedia sosial,

Asumsi berkembang di publik bahwa para oknum APH di Bengkayang seolah dibungkam oleh Raja Cukong berenisial MN ini,

Pantauan dari tim Media saat melakukan investigasi, ada beberapa lokasi yang aktif dengan kegiatan PETI diantaranya dibelakang SMP 1 bengkayang ini ,tidak jauh dari polsek kota bengkayang,

Hasil penelusuran tim awak media gabungan mata elang mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat sekitar selaku nara sumber yang dapat dipercaya,

Aktifitas peti dilokasi tersebut memang benar ada dan masih beraktivitas semenjak kurang lebih 4 bulan yang lalu hingga sampai saat ini masih ber oprasi yang mana aktivitas yang dilakukan sepertinya tanpa ada masalah,

Hal ini membuat kami juga merasa bingung seakan bos peti ( MN ) ini seakan kebal hukum bagaimana tidak kegiatan yang dilakukan juga berlokasi tidak jauh dari polsek kota bengkayang,

Dan kita juga mendapatkan informasi dari salah satu karyawan peti juga pernah menjelaskan omset yang didapat dari lokasi ini tembus di angka sampai 30.000,000. Juta rupiah Perhari sangat pantastis,

Masalah izin, kita tidak tahu mereka memiliki izin apa ber oprasi dilokasi tersebut yang jelas MN bos dari peti ini ber oprasi tanpa adanya gangguan hingga sampai saat ini,

Publik pun menagih janji Kapolda Kalbar Untuk berantas para cukong PETI termasuk MN yang seakan kebal hukum

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:
Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Selain pertambangan emas tanpa izin, beberapa hal lain yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah:

” Memberikan laporan atau keterangan palsu, Eksplorasi tanpa hak, Pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi, Pidana pencurian barang tambang.

Pertambangan ilegal dapat berdampak pada lingkungan, seperti:
Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor
Lobang-lobang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir.

Selain itu, para cukong PETI juga sudah pastinya melanggar UU Migas dan para pelaku mafia migas juga berkaloborasi bersama untuk melakukan kejahatan baik perusakan hutan dan lahan, penyalahgunaan BBM subsidi jenis

(Sumber masayarakat )

(Tim./read)

Follow Us On

Trending Now​

Solidaritas Tinggi, Ketua Ranting Squad Nusantara Pecangaan Jenguk Bendahara yang Alami Kecelakaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-30-Maret-2026- Rasa kepedulian dan solidaritas kembali ditunjukkan...

Srikandi DPC Squad Nusantara Jepara Jenguk Anggota Sakit, Tumbuhkan Kepedulian dan Kebersamaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 30 Maret 2026 Srikandi DPC Squad Nusantara Jepara...

TNI Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon

BIDIK-KASUSNEWS.COM Lebanon –  Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan rasa berduka...

Bangun Kebersamaan di Hari Kemenangan, Rutan Jepara Ikuti Silaturahmi Idulfitri Secara Virtual

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Senin, 30 Maret 2026 Dalam rangka merayakan Hari Raya Idulfitri...

Karutan Jepara Tekankan Disiplin Lewat Inspeksi Penampilan Petugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 30 Maret 2026 Upaya meningkatkan kualitas kinerja...

Polresta Cirebon Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dilanjutkan Halal Bihalal

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya-2026...

Recent Post​

Solidaritas Tinggi, Ketua Ranting Squad Nusantara Pecangaan Jenguk Bendahara yang Alami Kecelakaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-30-Maret-2026- Rasa kepedulian dan solidaritas kembali ditunjukkan oleh keluarga besar Squad Nusantara Ranting...

Srikandi DPC Squad Nusantara Jepara Jenguk Anggota Sakit, Tumbuhkan Kepedulian dan Kebersamaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 30 Maret 2026 Srikandi DPC Squad Nusantara Jepara menunjukkan kepedulian sosial dengan menggelar kegiatan...

TNI Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon

BIDIK-KASUSNEWS.COM Lebanon –  Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan rasa berduka mendalam atas gugurnya satu prajurit TNI serta korban...

Bangun Kebersamaan di Hari Kemenangan, Rutan Jepara Ikuti Silaturahmi Idulfitri Secara Virtual

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Senin, 30 Maret 2026 Dalam rangka merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Karutan Jepara Tekankan Disiplin Lewat Inspeksi Penampilan Petugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 30 Maret 2026 Upaya meningkatkan kualitas kinerja aparatur terus dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara...

Polresta Cirebon Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dilanjutkan Halal Bihalal

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya-2026 dilanjutkan dengan Halal Bihalal, Senin...

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Gunungmanik, Polisi Lakukan Olah TKP

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Warga Blok Babakan RT 013 RW 003, Desa Gunungmanik, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka digegerkan dengan penemuan...

Gerak Cepat 12 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Pemilik Angkringan di Kadipat

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penculikan...

Penemuan Mayat di Sungai Cijambe Gemparkan Warga, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kampung Babakan RT 05 RW 03, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, digegerkan dengan...