SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Pemerintah Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Yudi Rahman Setiadi alias Koko. ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan dua pelanggaran disiplin berat.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal, Yudi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 huruf c dan Pasal 5 huruf a.
“Yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja selama 28 hari kerja dalam satu tahun atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah, serta menyalahgunakan wewenang,” ujar Ayep, Jumat (25/7/2025).
Atas pelanggaran tersebut, Pemkot menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri, sesuai Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 11 ayat 3.
Proses administrasi pemberhentian telah diajukan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 14 Juli 2025 dan saat ini masih dalam penanganan.
Ayep menegaskan, segala urusan yang bersifat pribadi dengan yang bersangkutan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah. “Jika ada pihak yang masih berurusan dengan Koko, silakan langsung hubungi yang bersangkutan secara pribadi,” tandasnya. (Usep)