Indramayu,Bidik-kasusnews.com,.Diduga praktik penimbunan BBM jenis solar subsidi masih terus berjalan, salah satunya yang berada di lahan kosong samping SPBU Limbangan di jadikan tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tanpa ada takut terhadap APH.
Dari hasil pantauan awak media, BBM Solar subsidi diduga diangkut menggunakan mobil Box berwarna kuning yang terlihat bolak-balik memasuki area lahan penimbunan BBM jenis solar bersubsi, dalam 1 hari mampu mengangkut ratus derigen solar. Minggu, 5/7/2026
Mulusnya aksi penimbunan solar menurut beberapa warga diperkirakan karena adanya kerjasama sejumlah pihak mulai dari SPBU.
Memanfaatkan lahan kosong untuk tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia. Praktik penimbunan solar bersubsidi tanpa izin resmi diancam sanksi pidana berat dan denda miliaran rupiah.
Warga menilai tingginya harga BBM industri menjadi ruang para mafia untuk meraup keuntungan dengan “memainkan” subsidi BBM dari sejumlah SPBU.
Selain itu, diduga akibat minimnya pengawasan sehingga membuat para cukong terus menjalankan usaha penimbunan BBM jenis solar bersubsidi meski di tempat terbuka dan tanpa izin dinas terkait.
Modus penimbunan BBM jenis solar dengan menggunakan barcode milik para nelayan yang sudah di atur sedemikian rupa, bahkan para pengojek solar yang merupakan di ketahui anak buah “Karno” selalu muter jemput bola ke para nelayan yang sudah mengisi jatah solarnya dengan di beri tambahan ke untungan.
Menanggapi hal itu, masyarakat meminta aparat segera bertindak serta memutus rantai perlindungan subsidi BBM.
“Jangan menyalahgunakan subsidi BBM dengan mengatas namakan wong cilik. Kami berharap agar pihak Kepolisian segera turun ke lokasi meninjau tempat tersebut,” tegasnya.
Sanksi Hukum Penimbunan Solar, Menyimpan solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin usaha penyimpanan atau niaga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman Hukuman: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun, Denda maksimal mencapai Rp60.000.000.000.
(Korlip/Tim)